Lumajang, blok-a.com – Sistem pembayaran pajak berbasis digital juga diterapkan di pertambangan pasir Lumajang.
Salah satu contohnya, penerapan e-pasir atau e-pajak stockpile pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Stockpile pasir terpadu seluas 11,4 hektare (Ha) ini mulai dibangun sejak Februari 2022.
Kini stockpile ini mampu mewadahi 13 pemilik IUP OP dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).
Bupati Lumajang Thoriqul Haq, menyampaikan kehadiran stockpile pasir ini diharapkan menjadi inovasi dan memperbaiki pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang.
“Harapannya Pemkab Lumajang dan Pemprov Jatim bisa mengoptimalkan sinergitas sehingga inovasi ini bisa dikembangkan lebih baik lagi,” ujarnya.
Menurut laporan Thoriqul Haq, rerata pajak pasir sebelum adanya stockpile ini diterima Rp400 juta per bulan.
“Sejak inovasi ini kami tingkatkan supaya tidak ada kebocoran lagi, karena kami bisa terima pajak hingga Rp2 milliar per bulan,” tegasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi inovasi pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berbasis elektronik di stockpile tersebut, e-pajak pasir.
Inovasi ini agar mencegah kebocoran penerimaan pajak pasir di Lumajang.
Setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan tap kartu berisi saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo untuk pembayaran pajak pasir.
Baca Juga: Richard Graham Temui Khofifah Bahas Berbagai Bidang Potensi Jatim
Maka penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat karena kebocoran dapat ditekan.
“Digitalisasi tidak di perpajakan saja, tapi juga termanage lingkungan dan termanage daya dukung alamnya termasuk akses infrastrukturnya,” terangnya.
Jika stockpile ini bisa dimaksimalkan, maka proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya akan bisa termanage dengan baik.
“Saya bangga karena ini adalah kebutuhan agar bagaimana bisa terus kita bangun dan tumbuh kembangkan,” tegasnya.
Pemprov yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang.
Dalam setiap proses penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) sebagai syarat penyewa kavling di stockpile. Sinergi jadi bagian eksplorasi tambang terpenting agar tetap berseiring dengan upaya menjaga daya dukung alam tetap terjaga.
Di sisi lain, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat besaran nilainya berpatokan pada SK Gubernur Jatim Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Timur.
Potensi tambang pasir di Lumajang mencapai 183,69 hektare dengan kapasitas produksi 2,48 juta ton.
Dari potensi itu, 37 perusahaan yang beroperasi dengan IUP eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP operasi produksi.
Saat ini karena padatnya penambangan maka kurang stockpile karena saat ini baru 63 lagi IUP yang dalam proses WIUP, ekplorasi dan peningkatan IUP OP.(kim/lio)