Dua BUMN Dibubarkan Jokowi, Ini Alasannya

PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
PT Istaka Karya. (Doc. CNBC Indonesia/Tri Susilo)

blok-a.com – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan dua badan usaha milik negara (BUMN). Yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023.

Dalam PP yang ditandatangani 17 Maret 2023 itu, Jokowi membubarkan dua perusahaan tersebut sesuai putusan pengadilan.

Alasan pembubaran dua BUMN ini karena dinilai tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar maupun melanjutkan kegiatan usaha.

Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

“Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan pada Jumat (17/3/2023), dikutip dari laman JDIH Setneg.

Semua proses likuidasi PT Istaka Karya dilakukan sesuai aturan BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, peraturan tentang perseroan terbatas dan aturan lain.

Jokowi juga menyatakan bahwa likuidasi perusahaan dilakukan paling lambat 5 tahun setelah perusahaan dinyatakan pailit.

“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” bunyi pasal 3 PP tersebut.

Sementara itu, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Sandang Nusantara.

Selain itu, PT ISN dibubarkan sesuai keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai surat nomor S-90/MBU/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang penetapan pembubaran perusahaan.

Berbeda dengan Istaka Karya, keputusan pembubaran ISN dilakukan karena perseroan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik tersebut berhenti beroperasi sejak tahun 2018 lalu.

Proses likuidasi PT ISN dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No.14/2023.

Selain itu, semua hasil kekayaan sisa likuidasi diserahkan ke kas negara.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara,” tulis peraturan tersebut. (lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?