Dari PKPP Perjakin dan AHBI: Tidak Ada yang Pasti di Dunia Ini Kecuali Kematian dan Pajak

Pendidikan khusus pengacara pajak (PKPP) di Hotel Ibiz, Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jumat (16/6/2023).
Pendidikan khusus pengacara pajak (PKPP) di Hotel Ibiz, Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Surabaya, blok-a.com- “In this world nothing can be said to be certain except death and taxes.” Tulisan surat Benyamin Franklin kepada Jean Baptiste Le Roy pada 1798, demikian populer. Artinya, di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak.

Apa yang dikatakan jurnalis, ilmuwan, politisi dan bapak bangsa Amerika, Benyamin Franklin tersebut tidak berlebihan. Pada dasarnya semua makhluk hidup pasti akan mati. Dan tingkat kepastian hukum akan kematian tersebut hanya mungkin bisa disamakan dengan tingkat kepastian hukum pajak, kewajiban yang hampir tidak mungkin bisa dihindari.

Penginisiasi deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika ini, begitu mendalami apa yang disebut pajak.

Demikian juga di Indonesia. Aturan pajak dan perpajakan yang diwujudkan dalam UU nomor 28 tahun 2007 ini, sangat imperatif, memaksa dan sekaligus.

“Bahkan dalam pajak tidak mengenal adanya doktrin umum dari hukum, semua disapu. Bahkan soal barang- barang yang bisa disita akibat menunggak bayar pajak tak tersisa, hanya baju dan kolor saja tersisa,” beber Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CBL, praktisi pajak ini.

Petrus Loyani, mengupas habis hukum perpajakan yang ada di Indonesia. Bagaimana cara memahami aturan pajak dan menangani masalah pajak perusahaan.

“Yang mengerikan lagi, di dalam surat paksa pajak, disamakan dengan keputusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Petrus Loyani di hadapan peserta pendidikan khusus pengacara pajak (PKPP) di Hotel Ibiz, Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Dalam sesi kelas eksekutif program PKPP ini Petrus, menjadi tenaga pengajar khusus di acara yang digelar oleh perkumpulan pengacara pajak Indonesia (Perjakin) DPW Jatim Bali, yang bekerja sama dengan Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI).

PKPP ini sudah memasuki angkatan VII. Untuk PKPP di Surabaya ini digelar selama tiga hari sejak Kamis (15/6/2023) hingga Sabtu (17/6/2023 besok.

Adapun pesertanya adalah beberapa notaris, direktur perusahaan, pengacara, kurator hingga praktisi hukum lain.

Sesi tanya jawab dan dialog antara tenaga pengajar dengan peserta PKPP ini semakin asik dan menarik saat memasuki pembahasan pasal demi pasal di Undang-undang perpajakan.

Semisal dalam bahasan penagihan pajak, sistem menagihnya bersifat imperatif (artinya, seketika dan sekaligus).

“Gak boleh ditunda, boleh diangsur tapi tak boleh melebihi satu tahun dan dikenakan denda,” ujar Petrus, yang mantan International Trade/Counter Trade Salim Group ’86 -’92 ini.

Terkait surat tagihan lajak (STP) surat paksa pajak memiliki karakteristik memaksa dan eksekutorial.

Tidak ada yang bisa menghalangi surat paksa pajak. Karena secara genetik, pajak tidak mengenal doktrin dan pakem yang ada atau bahkan di luar doktrin hukum yang ada.

Siapapun sebagai penanggung pajak, menyasar semua termasuk definisi badan, semisal sekumpulan orang, atau modal yang melakukan usaha atau tidak, persero, BUMD, bentuk apapun, kongsi, ormas, orpol, dan badan lainnya. Jika semua merupakan penanggungpajak yang tidak bisa dielakkan.

“Jadi di mana saja tidak ada yang simpati dengan pajak. Tidak bisa menghindar. Maka yang terjadi banyak yang ingin menghindar, dan menggelapkan,” ujar Petrus.

Yang mengerikan lagi adalah aturan di UU pajak bahwa terkait juru sita. Kualifikasi juru sita pajak ternyata pegawai golongan II A atau lulusan SMA.

“Bayangkan, pegawai juru sita pajak, lulusan SMA itu harus berhadapan dengan para wajib pajak yang tingkat pendidikan lebih atas dan secara kelas ekonomi lebih tinggi, ini tidak adil sama sekali,” terangnya.

Juru sita lulusan SMA itu atau pegawai golongan II A harus dibebankan begitu berat kewenangannya untuk melakukan teguran, kirim surat, menagih, peringatan, penagihan sekaligus sampai gijzeling atau penyanderaan. Jelas tidak proporsional.

Belum lagi soal objek sita, aturan penanggungpajak, jaminan, utang pajak dan denda pajak.

Kelas PKPP ini masih akan berlanjut Sabtu, 17 Juni 2023 dengan tema dan materi pendidikan yang lebih menarik.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?