Jakarta, blok-a.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, memastikan bahwa Project S TikTok tidak akan beroperasi di Indonesia.
Pada tanggal 26 Juli 2023, manajemen TikTok Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan jajaran pejabat Kemenkop UKM di Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, untuk membahas isu Project S TikTok tersebut.
“Kemarin kita sudah meeting dengan TikTok mereka janji Project S enggak akan dilakukan di Indonesia,” kata Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (27/7/2023).
Menurut Teten, pola bisnis Project S tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjaga iklim usaha UMKM di Tanah Air.
Oleh karena itu, ritel online seharusnya tidak diperbolehkan menjajakan langsung produk miliknya maupun afiliasi bisnis dari negara asalnya, seperti China.
“Saya melihatnya seperti Project S TikTok di Inggris dan di beberapa negara lain itu sangat memukul produk lokal, kecanggihan teknologi algoritma mereka,” ujar Teten.
Teten menegaskan bahwa platform digital asing seharusnya menjajakan produk-produknya dengan mekanisme impor pada umumnya.
Produk yang dijajakan UMKM dalam negeri harus melalui pengurusan izin edar, SNI, dan sertifikasi lainnya, tidak seperti produk dari negara luar yang langsung dijajakan ke konsumen.
“Mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang. Sehingga, platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya,” tegas Teten.
“Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah berencana melarang masuknya produk yang sudah dapat diproduksi di Tanah Air. Teten menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Ini kan infrastrukturnya yang membangun pemerintah, yang membangun jaringan internetnya pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain,” paparnya.
Sebagai langkah awal dalam melindungi UMKM, pemerintah berencana melarang e-commerce untuk menjual produk asing dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan firma riset Insider Intelligence hingga kuartal I-2023, jumlah pengguna aktif TikTok di Asia Tenggara mencapai 135 juta.
Indonesia menjadi negara di Asia Tenggara yang paling banyak menggunakan TikTok. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah AS sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar secara global. Jumlah pengguna TikTok di Indonesia sebesar 113 juta, menurut firma Insider Intelligence.
Kehebohan Project S TikTok pertama kali muncul di Inggris. Pengguna di Inggris melaporkan adanya fitur baru bernama ‘Trendy Beat’ yang muncul di aplikasi.
Fitur tersebut berisi barang-barang yang populer di TikTok. Barang-barang itu dikirim dari China dan dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura di bawah naungan ByteDance.
Menurut sumber lainnya, ByteDance, yang merupakan induk TikTok, berinisiatif membangun unit ritel online. ByteDance ingin menjual produk mereka sendiri melalui TikTok Shop dan dikabarkan sudah merekrut banyak orang berpengalaman dalam proyek ini.(lio)
Discussion about this post