Blok-a.com – Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Meski sudah ditetapkan sejak 2021, aturan ini masih menuai polemik di kalangan pelaku usaha. Beberapa kafe dan restoran bahkan memilih untuk tidak memutar musik sama sekali daripada harus membayar royalti. Para pemilik usaha meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini, khususnya untuk usaha kecil dan menengah.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pemilik hak cipta atas karya musik mereka. “Bahkan suara burung yang diputar juga merupakan sebuah ciptaan,” ujar Dharma, melansir VOI, Senin (5/8/2025).
14 Jenis Tempat Usaha yang Wajib Bayar Royalti
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021, terdapat 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan kewajiban pembayaran royalti, yaitu:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Sesuai PP 56/2021, pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN. LMKN wajib mengumumkan royalti terkumpul kepada publik agar diketahui para pencipta lagu yang belum tergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Lembaga ini dibentuk lewat UU 28/2014. Dan PP 56/2021 menjadi ‘payung’ nasional yang menarik dan menyalurkan royalti musik untuk pemakaian komersial di ruang publik. Pencipta lagu tergabung di LMK Pencipta (Hak Cipta), sementara pelaku pertunjukan/produser fonogram di LMK Hak Terkait.
Berdasarkan one-gate policy, sejak 2020 LMKN menunjuk KP3R (Koordinator Pengumpulan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk hak cipta dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk hak terkait.
Besaran Tarif Bayar Royalti Musik
Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa tarif royalti untuk pelaku usaha di sektor kuliner seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek telah ditetapkan secara rinci.
- Ayat (4) menyatakan bahwa untuk restoran dan kafe yang menyajikan musik, besaran royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun. Tarifnya sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (misalnya produser dan penyanyi).
- Ayat (5) mengatur bahwa untuk usaha seperti pub, bar, dan bistro, tarifnya ditentukan per meter persegi per tahun. Masing-masing dikenai Rp180.000/m²/tahun untuk hak cipta dan Rp180.000/m²/tahun untuk hak terkait.
- Ayat (6) menjelaskan bahwa usaha diskotek dan klub malam dikenakan tarif per meter persegi per tahun juga, yakni Rp250.000/m²/tahun untuk hak cipta dan Rp180.000/m²/tahun untuk hak terkait.
Seluruh tarif tersebut merupakan ketentuan resmi yang hanya boleh ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mewakili pencipta, dan LMK hak terkait mewakili pemilik rekaman atau pelaku pertunjukan.
Selain usaha kuliner, aturan ini juga mencakup berbagai jenis pertokoan, seperti supermarket, swalayan, pusat perbelanjaan (mall), toko retail, distro, salon, tempat kebugaran seperti gym dan fitness center, arena olahraga, hingga showroom.
Besarnya tarif disesuaikan dengan ukuran luas tempat usaha.

(gni)









