Kota Malang, blok-A.com – Pelaku kasus penipuan bermodus penuduhan yang terjadi di Klojen Kota Malang akhirnya ditangkap.
Penangkapan terjadi hari Senin (11/07/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di Alun Alun Kota Malang melalui bantuan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tersangka S (21), L (20), dan A (16) diamankan di Polresta Kota Malang yang saat ini kasusnya sedang ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Modus yang dilakukan dalam bentuk penuduhan dan akhirnya merampas ponsel pintar seseorang yang tidak dikenalnya. Sasarannya adalah anak SMP. Caranya adalah dengan mengancam pemilik ponsel hingga pemilik merelakan ke tiga pelaku itu.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingus Ximenes menyatakan bahwa kejadian ini sudah dioperasikan selama satu bulan lalu.
“Sudah satu bulan, 11 kali beroperasi ,6 kali berhasil. Pelaku yang bersangkutan masih dibawah umur. Ada yang 17 tahun hingga 20 tahun,” ujarnya.
“Satu handphone yang dirampas bisa dijual Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu, korbannya smp kelas 3 dan 2. Saat mereka menjalankan modus kni, tidak membawa senjata tajam,” tambahnya.
Adapun alasan para pelaku ini menargetkan anak SMP. Sesuai postur tubuh korban lebih kecil daripada pelaku.
Hal itu membuat para pelaku berani berbuat tindakan kriminal itu.
“Kalau orang dewasa mereka melihat dulu posturnya. Rata-rata tapi korban adalah anak SMP,” imbuhnya.
Pelaku melakukan tindak penipuan ini karena untuk kesenangan semata karena masih muda.
“Iya hasilnya dibuat senang-senang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka bisa terjerat Pasal 378 KUHP kurang lebih 5 tahun penjara. Saat ini, masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. Polresta Kota Malang masih menindak lanjuti kasus tersebut. (mg1/bob)










Balas
Lihat komentar