Blok-A.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Polda Jawa Timur dan LSM PROFAUNA menangkap WJ dan JCI sebagai tersangka kasus ilegal logging di Malang Selatan.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, pelaku WJ dan JCI merupakan orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Tersangka WJ ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu (29/62022) sedangkan JCI ditangkap di Desa Tambakasri, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada Kamis (30/6/2022).
Dalam kasus tersebut, Tim mengamankan barang bukti 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok dan lima orang tersangka melarikan diri.
Atas tindakannya tersebur, PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengancam tersangka WJ dan JCI dengan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi aksi ilegal logging di Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang.
Kasus ini terungkap bermula dari hasil patroli LSM PROFAUNA dan personil Kelompok Tani Hutan tanggal 9 Juni 2020. (hen)










Balas
Lihat komentar