KOTA MALANG – Pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Malang Raya menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimodifikasi sesuai kebutuhan wilayah.
PSBB di wilayah Malang Raya rencananya akan diberlakukan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini (7/1), Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan perwakilan pemerintah Kabupaten Malang, menilai tidak semua instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa diterapkan. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.
“Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat dilaksanakan di wilayah Malang Raya,” tutur Sutiaji usai rapat koordinasi di Balai Kota Malang.
Lebih lanjut, kata Sutiaji, bentuk penyesuaiannya terutama berlaku untuk aktivitas perekonomian. Jika merujuk pada Instruksi Mendagri, pembatasan untuk layanan makan di tempat sebesar 25 persen. Sementara di Malang Raya sebesar 50 persen dari kapasitas.
Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, Instruksi Mendagri membatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara di wilayah Malang Raya akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB atau bahkan pukul 21.00 WIB.
Selain dua hal tersebut, penyesuaian tidak diberlakukan. Di sektor konstruksi, tetap bisa berjalan 100 persen. Kerja di rumah atau Work From Home (WFH) tetap 75 persen. Kegiatan pembelajaran juga tetap digelar secara daring. Kegiatan peribadatan juga tetap di angka 50 persen.
“Ini adalah instruksi dari Mendagri. Sehingga kita harus menjalankannya.Terkait teknis pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, akan dibahas dalam rapat koordinasi lebih lanjut,” imbuh Sutiaji.










Balas
Lihat komentar