Bandit ‘Keluaran’ Lapas Medaeng di Keler Polresta Malang Kota

Rilis Curanmor Polresta Malang Kota
Rilis Curanmor Polresta Malang Kota - Foto: Pungky Ansiska

KOTA MALANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya merupakan bagian dari empat orang kelompok bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku yang tertangkap yakni, ZI alias Joni (40) warga Desa Kemantrenreji, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan juga Am alias Oyek (31) warga Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

AM sendiri sebelumnya merupakan residivis untuk kasus yang sama dan pernah di penjara di lapas Medaeng pada 2015 lalu.

“Ada beberapa TKP dari aksi pelaku. Mulai dari (kawasan) Gadang dan Blimbing. Tercacat ada lima motor berbagai jenis yang dicuri oleh pelaku,” papar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Sinarmata, Senin (14/12).

Leo menjelaskan keduanya ditangkap pada 8 Desember lalu di dua lokasi berbeda. Pelaku Zi alias Joni ditangkap saat sedang berada di warung angkringan sekitar SPBU Terminal Arjosari. Sedangkan AM alias Oyek ditangkap di kosnya di Jalan Gadang, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa sepeda motor tersebut ke Pasuruan. Di sana dijual lagi ke penadah atas nama R (Reza) yang saat ini sedang dalam pencarian. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya tidak berdua melainkan bersama temannya lain yaitu Nur dan Tole yang saat ini menjadi DPO,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku selalu berkelompok. Sebelum beraksi, pelaku selalu berkumpul terlebih dulu di lokasi tempat kos Nur dan kemudian keluar bersama mencari sasaran.

Dan dalam aksi yang terakhir, para pelaku juga berkumpul di tempat Nur. Bahkan keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya.

“Di sana yang berperan sebagai eksekutor adalah Joni dan Nur. Sedangkan yang lain memantau situasi, ada yang memantau di ujung gang. Dalam aksinya pelaku ini merusak kunci stang dengan menggunakan kunci T,” bebernya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua unit sepeda motor. Kemudian juga enam buah kunci sepeda motor, satu buah obeng, dua buah mata kunci T, satu kunci T, dan satu buah solasi. Alat-alat tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian.

“Kedua pelaku AM dan ZI dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 9 tahun penjara. Saat ini kepolisian juga masih memburu dua pelaku lain dan seorang penadah yang saat ini masih buron,” pungkasnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com