KABUPATEN MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang memutuskan Istri Calon Wakil Bupati Malang dari paslon nomor urut dua Didik Budi Muljono, Juli Handayani melanggar kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan tersebut berdasarkan laporan relawan dari paslon nomor urut satu, SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto), yakni Bara SanDi Selasa (17/11) lalu. Laporan tersebut berisi dugaan gratifikasi dan suap yang dilakukan Juli sebagai ASN di Kota Malang. Juli diduga membantu kampanye LaDub di Kecamaan Turen.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva sudah memberi rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi ke Juli.
“Karena dari kajian kami yang bersangkutan (Juli) melanggar kode etik ASN. ASN kan tidak boleh memberikan gratifikasi dan suap untuk pemenangan suatu kelompok. Jadinya kami serahkan ke KASN untuk memberi sanksi,” kata George ke Blok-A.
George pun menambahkan ada sejumlah peraturan dan undang-undang yang dikenakan ke Juli karena melanggar kode etik sebagai ASN tersebut. Pertama adalah Undang-Undang No. 5 Tajun 2014 Tentang ASN.
Kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). Terakhir adalah Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 Tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Dari tiga peraturan itu KASN bisa menimbang untuk diberikan sanksi berat hingga sedang,” kata ia.
Sementara itu, George juga mengatakan Juli tidak bisa ditindak pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Dari hasil kajian tim George, Juli tidak memenuhi syarat pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
“Syaratnya yang belum terpenuhi banyak tapi salah satunya berdasarkan identifikasi kami. Yang bersangkutan tidak mengkampanyekan dalam artian tidak menjelaskan visi misi salah satu paslon tapi hanya memberikan uang kas sebesar Rp 500 ribu,” tutup ia.
Sebagai informasi, Bara SanDi sebelumnya melaporkan dengan bukti sebuah video berdurasi dua menit.
Di video tersebut, Juli meminta restu kepada ibu-ibu pengajian bahwa suaminya ikut Pilbup Malang 2020. Restu tersebut sayangnya juga diiringi dengan sumbangan kas dari Juli sebesar Rp 500 ribu.










Balas
Lihat komentar