PSDKP Tindak Tegas Kapal 20 GT di Perairan Bawean Gresik, Diduga Tak Lengkapi Perizinan

Kapal KM Usaha Jaya 3 berukuran GT 20 diamankan Satwas PSDKP Lamongan di Kecamatan Brondong, Lamongan dari perairan Pulau Bawean, Gresik (foto: blok-a.com/ivan)
Kapal KM Usaha Jaya 3 berukuran GT 20 diamankan Satwas PSDKP Lamongan di Kecamatan Brondong, Lamongan dari perairan Pulau Bawean, Gresik (foto: blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Satwas PSDKP Lamongan melakukan penindakan tegas terhadap kapal KM Usaha Jaya 3 berukuran GT 20 saat beroperasi di perairan pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal berangkat dari Bancar Kabupaten Tuban pada Senin (7/9/2026). Dinakhodai pria bernisial MSK dan ditenagai 30 awak. Kapal ini sempat melakukan aktivitasnya dan memperoleh ikan campuran di perairan tersebut.

Kepala Satwas PSDKP Lamongan Didik Cipto Suryono saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan ini merupakan hasil Patroli Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul 02. yang medeteksi aktivitas kapal ikan yang diduga tanpa dilengkapi izin yang berlaku di lokasi sekitar 6,5 nautical mile (NM) barat laut dari Pulau Bawean, Gresik.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dugaan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap purse seine pelagis kecil tanpa memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

“Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 06.52 WIB di lokasi. Kapal diketahui tidak dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, kapal juga tidak memiliki VMS saat diperiksa,” kata Didik, Kamis (10/9/2026).

Menurut Didik, temuan tersbut menjadi dasar PSDKP melakukan pengamanan sementara terhadap kapal KM Usaha Jaya 3 yang kemudian dibawa ke Satwas PSDKP Lamongan di Kecamatan Brondong, Lamongan untuk diperiksa lebih lanjut.

Didik juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dokumen, kapal memiliki sejumlah dokumen seperti SIUP, SIPI, SKKPI, Surat Ukur, Pas Besar dan e-BPKP. Namun, Petugas menemukan masa berlaku SIPI hanya sampai 31 Desember 2025, sedangkan SKKPI berlaku hingga 31 Desember 2024.

“Atas temuan itu, Kapal KM Usaha Jaya 3 diduga melanggar Pasal 359 Ayat 3 huruf g angka 1 PP No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan ancaman sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga persyaratan perizinan dipenuhi serta denda administratif mencapai Rp50 juta,” pungkasnya.(Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, kelautan, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.