Alumni Tebuireng Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

KH Musta'in Syafi'i (Foto: Istimewa)
KH Musta'in Syafi'i (Foto: Istimewa)

Jombang, blok-a.com – Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap KH Musta’in Syafi’i menyusul adanya laporan ke Bareskrim Polri yang dikaitkan dengan materi ceramah kiai tersebut. Pernyataan itu disampaikan TAAT melalui siaran pers yang dikoordinatori Mirwansyah, S.H., M.H., advokat sekaligus alumni Tebuireng.

Berdasarkan informasi yang diterima TAAT, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) telah menyampaikan laporan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.

TAAT menegaskan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, proses hukum dinilai harus tetap berjalan secara profesional dan tidak dijadikan sarana untuk membungkam nasihat, kritik, maupun pandangan seorang ulama.

“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan TAAT.

Menurut TAAT, pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum. Langkah itu disebut sebagai tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i tetap terlindungi.

Minta Persoalan Diselesaikan Secara Tabayun

TAAT juga mengingatkan seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan. Terutama menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

TAAT meminta persoalan diselesaikan melalui tabayun, musyawarah, serta proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta yang utuh.

“Kami menolak upaya menjadikan laporan ini sebagai alat untuk memecah belah alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, maupun masyarakat luas,” tulis TAAT.

TAAT menilai pembelaan terhadap seorang kiai tidak berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, proses penyelesaian persoalan harus tetap mempertimbangkan konteks pernyataan secara utuh, fakta, ilmu, adab, dan prinsip keadilan.

Minta Aparat Profesional dan Hormati Praduga Tak Bersalah

TAAT juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai.

TAAT menyatakan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila dalam proses tersebut ditemukan tindakan yang dinilai merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i.

“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Jaga Marwah Tebuireng dan Ulama

Sebagai alumni Tebuireng, TAAT menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah almamater sekaligus menghormati para masyayikh dan tradisi keilmuan yang diwariskan KH Hasyim Asy’ari.

TAAT menegaskan tidak menginginkan permusuhan maupun konflik. Namun, mereka menyatakan akan hadir ketika ada kiai dari lingkungan Tebuireng yang menghadapi proses hukum.

“Ketika kiai Tebuireng dilaporkan, alumni Tebuireng akan hadir, mengawal, dan memberikan pendampingan hukum secara bermartabat,” demikian pernyataan tersebut.

Di tengah momentum Muktamar ke-35 NU, TAAT juga menyerukan agar seluruh pihak menjaga persatuan. Muktamar diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat NU, bukan arena untuk saling menjatuhkan.

Menurut TAAT, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, persaudaraan, kepentingan umat, dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Imbau Alumni dan Warga Nahdliyin Tidak Terprovokasi

TAAT mengimbau alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, dan masyarakat agar menjaga ketenangan serta persaudaraan. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memotong atau menyebarluaskan pernyataan di luar konteks, serta menghindari provokasi dan penghakiman di media sosial.

Selain itu, TAAT meminta masyarakat menghormati proses hukum dan mengedepankan tabayun, adab, ukhuwah, serta kemaslahatan umat.

“TAAT berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama,” tegas Mirwansyah selaku Koordinator TAAT.

TAAT kembali menegaskan bahwa alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika KH Musta’in Syafi’i menghadapi proses hukum. Pendampingan dan langkah hukum akan dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.