Kota Malang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang dijalankan dua orang pelaku berinisial RW, warga Kota Malang, dan SHS, warga Kabupaten Kediri. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik serta berbagai peralatan produksi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui e-commerce. Polisi kemudian menggerebek lokasi produksi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 9 Juli 2026, sebelum mengembangkan kasus hingga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada 12 Juli 2026.
“Kami menemukan praktik ilegal produksi dan distribusi sediaan farmasi serta bahan baku kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita 15 jenis barang bukti, mulai dari peralatan produksi, kendaraan, hingga sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik cair berupa gel, krim, pewarna, pewangi, cetyl alcohol, stearic acid, white oil, dan triethanolamine.
Putu menjelaskan, RW telah memproduksi kosmetik ilegal selama sekitar tiga bulan. Sementara SHS diketahui telah menjual bahan baku kosmetik kepada berbagai pihak tanpa memenuhi ketentuan selama kurang lebih dua tahun.
“Dari tersangka RW mengaku mendapatkan bahan baku dari SHS. RW sudah tiga bulan memproduksi kosmetik ilegal, sedangkan SHS telah menjual bahan baku selama dua tahun,” katanya.
Dari pemeriksaan, polisi juga mengungkap kedua pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi maupun kosmetik. Mereka belajar meracik produk secara otodidak melalui internet.
“Dari hasil pemeriksaan mereka belajar secara otodidak, secara online untuk meracik kosmetik ini,” ungkap Putu.
Produk yang mereka hasilkan bukan merupakan tiruan merek kosmetik terkenal. Namun, keduanya membuat merek sendiri dengan memanfaatkan tingginya permintaan pasar terhadap produk perawatan tubuh seperti pelembap, lotion dan pemutih badan.
Penjualannya dilakukan melalui platform e-commerce dengan harga di bawah produk legal agar lebih menarik minat konsumen. Dari praktik tersebut, polisi memperkirakan kedua pelaku telah meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
“Dari catatan transaksi yang kami temukan ada pembelian bahan baku sekitar Rp25 juta, ada transaksi Rp85 juta. Itu kami akumulasikan sehingga nilainya lebih dari Rp100 juta,” katanya.
Putu menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seluruh proses produksi dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan pekerja lain. Di lokasi, polisi juga menemukan peralatan produksi yang relatif lengkap, mulai dari perlengkapan meracik hingga mengemas kosmetik sebelum dipasarkan melalui e-commerce.
Menurutnya, kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan pengguna, mulai dari iritasi, alergi, peradangan, munculnya bercak kemerahan pada kulit, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berisiko memicu kanker.
Untuk kepentingan penyidikan, sampel produk telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mengetahui kandungan serta tingkat keamanannya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, terutama melalui platform daring.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli kosmetik. Pastikan produk memiliki izin edar agar tidak menjadi korban produk ilegal yang membahayakan kesehatan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.










Balas
Lihat komentar