Magetan, Blok-a.com – Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan dua warga Kabupaten Magetan yang diduga terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Double L di wilayah Kecamatan Sukomoro.
Kedua pelaku masing-masing IF (32), warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28) warga Kecamatan Sukomoro. Dari tangan IF, polisi menyita 61 butir pil Double L, sedangkan dari MHS diamankan 16,5 butir pil sejenis.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Magetan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. (nan)










Balas
Lihat komentar