Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Seorang pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi membobol sebuah minimarket dan menggondol puluhan bungkus rokok.
Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara sebelum kembali melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Alfamart Jalan Raya Mojopahit Nomor 149, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, YA berangkat dari rumahnya di Kabupaten Jombang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung memanjat tembok minimarket untuk mencari celah masuk ke dalam bangunan.
Pelaku kemudian merusak bagian plafon dan atap toko menggunakan pisau lipat kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil membuat lubang, YA turun ke area gudang minimarket.
Namun, karena pintu gudang menuju ruang penjualan dalam kondisi terkunci, pelaku kembali merusak dinding gipsum hingga berhasil masuk ke area utama toko.
Di dalam minimarket, YA mengambil sebuah kantong kain dan menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek yang berada di rak dekat kasir. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa hasil curiannya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV minimarket dan menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.
“Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku. Petugas juga memeriksa keterangan penjaga toko yang saat itu sedang bertugas,” terang AKP Aldhino mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata.
Setelah menerima laporan dari pihak minimarket sekitar pukul 09.30 WIB, Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil melacak dan menangkap YA di rumahnya di wilayah Kabupaten Jombang pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah menerima laporan pada pukul 09.30 WIB, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan YA di rumahnya di Kabupaten Jombang pada Selasa (05/05/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, tas selempang, pisau lipat kecil, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.
Polisi mengungkap, YA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada tahun 2020 dan kembali dipenjara selama 1,5 tahun pada 2024 dalam kasus pencurian serupa.
Kasus pembobolan minimarket di Trowulan ini menjadi aksi ketiga yang dilakukan pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.
Akibat perbuatannya, YA kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik usaha dan minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari, guna mencegah aksi pencurian serupa kembali terjadi. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar