PSDKP Periksa BKMS di Bali, Dugaan Pelanggaran PKKPRL JIIPE Gresik Masuk Tahap Supervisi

Lokasi dugaan Pelanggaran PKKPRL KEK JIIPE Manyar Gresik Masuk Tahap Supervisi (foto: Blok-a.com/Ivan)
Lokasi dugaan Pelanggaran PKKPRL KEK JIIPE Manyar Gresik Masuk Tahap Supervisi (foto: Blok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan KEK JIIPE Manyar, Gresik, terus bergulir.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa kini telah memeriksa pihak PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo melalui Kepala Tim Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo, menyampaikan bahwa proses penanganan saat ini telah memasuki tahap supervisi.

“Penanganan dugaan pelanggaran izin PKKPRL di BKMS JIIPE sudah pada tahap supervisi. BKMS sendiri sudah kami periksa pada 15 April lalu di Bali,” ujar Yudi kepada blok-a.com, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil supervisi lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi. Menurutnya, PKKPRL merupakan bagian dari perizinan dasar dalam kegiatan usaha di ruang laut.

Yudi menyebut, dalam praktiknya, area yang dikelola BKMS sebelumnya menggunakan skema Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Bahkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit di lokasi tersebut disebut mengacu pada dasar IPR.

“Konteksnya ini perizinan dasar usaha. Antara BKMS dan BMS areanya sebelumnya menggunakan IPR. SHGB yang sudah ada itu masuk menggunakan IPR,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan apakah skema IPR tersebut sudah mencakup perizinan dasar atau masih memerlukan izin tambahan seperti PKKPRL.

PSDKP Pastikan Lahan BKMS di KEK JIIPE Gresik Belum Kantongi PKKPRL, 30 Hektare Sudah Bersertifikat

“Kami mendengarkan dulu dari Direktorat Jenderal Ruang Laut, apakah itu sudah termasuk perizinan dasar usaha dengan IPR atau memang butuh perizinan lain. Kalau memang harus ada izin lain, maka kami akan mengeksekusinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesimpulan akan diambil dalam tahap ekspos setelah seluruh aspek teknis dan administratif dikaji secara menyeluruh.

Dalam penegakan hukum, Yudi menekankan bahwa pihaknya harus melihat berbagai aspek secara komprehensif, termasuk proses penerbitan sertifikat di lokasi tersebut.

“Pada prinsipnya, SHGB di laut itu tidak diperbolehkan. SHGB itu harusnya berada di darat. Kita juga akan melihat apakah penerbitan SHGB ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak PT BKMS melalui Departemen Community Development (Comdev), Yudi Darjanto, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP Benoa di Bali.

“Saya belum terinfo, karena bukan satu departemen, jadi tidak ada korelasi untuk update ke departemen Comdev,” ujarnya singkat, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, PSDKP memastikan bahwa sebagian area di kawasan pesisir Manyarejo yang berada di dalam KEK JIIPE belum mengantongi izin PKKPRL.

Bahkan ditemukan sekitar 30 hektare lahan yang diduga belum memiliki izin tersebut, namun sebagian telah terbit sertifikat.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial, di mana hasil supervisi dan kajian lintas instansi akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun hukum dalam pemanfaatan ruang laut di kawasan industri strategis tersebut. (ivn/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com