Kabupaten Malang, Blok-a.com – Satreskrim Polres Malang menetapkan HW alias Dur sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan portal akses Bendungan Lahor. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, Jumat (24/4/2026).
Sholeh, yang akrab disapa Cak Sholeh, menyebut penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya. Pihaknya juga telah menerima rencana pemanggilan kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Betul kemarin. Senin depan akan dipanggil sebagai untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun kami minta penundaan karena Senin belum bisa,” katanya.
Menanggapi status hukum tersebut, Cak Sholeh memastikan akan mendampingi Dur dalam proses hukum. Ia juga menegaskan bakal mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu cepat.
“Kenapa kita gugat praperadilan? Pertama kasus ini super cepat, mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, kemudian tiba-tiba penetapan tersangka,” jelasnya.
Pembukaan Paksa Portal Bendungan Lahor Dilaporkan ke Polisi, 10 Saksi Diperiksa
Selain itu, ia menilai pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak tepat. Menurutnya, Dur tidak melakukan tindakan perusakan maupun memerintahkan pembukaan portal, serta tidak ada unsur kekerasan terhadap penjaga.
“Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menyampaikan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, mulai dari warga sekitar, penjaga portal, hingga perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Untuk perkembangannya selengkapnya nanti akan disampaikan oleh Bapak Kapolres Malang,” kata Hafiz.
Sebelumnya, Hadi Wiyono dilaporkan oleh PT Xfresh Citra Perkasa terkait dugaan perusakan portal di Bendungan Lahor pada Senin (30/3/2026). Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan tarif non-tunai bagi kendaraan yang melintas di jalur tembus Malang–Blitar.
Akibat kejadian itu, akses masuk ke kawasan bendungan sempat dibuka tanpa pungutan, yang berdampak pada potensi kerugian bagi Perum Jasa Tirta I dan PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola. (yog/ova)










Balas
Lihat komentar