Mojokerto, blok-a.com – Aksi cekcok dua perempuan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, berujung panjang setelah videonya viral di media sosial. Salah satu pelaku, Inge Margareta (28), warga Kelurahan Pulorejo, harus berurusan dengan hukum dan diamankan ke Polres Mojokerto Kota, Sabtu (18/4/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) saat korban, Lutviana Indriana (33), tengah perjalanan pulang kerja sekaligus menjemput anaknya. Mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, korban melintas dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada sisi selatan.
Saat itu, korban hendak berbelok ke kanan dari lajur kiri dengan menyalakan lampu sein. Namun, pada saat bersamaan, sebuah mobil Daihatsu Ayla bernopol S 1223 VH yang dikemudikan Inge Margareta melaju beriringan.
Diduga terjadi kesalahpahaman di jalan, mobil tersebut tiba-tiba memotong jalur dan berhenti mendadak tepat di depan sepeda motor korban. Situasi pun memanas. Korban mengaku disiram air dan dimarahi dengan kata-kata kasar karena dituding memotong jalur.
Cekcok pun tak terhindarkan. Inge disebut menghampiri korban sambil membentak di depan anak korban. Meski Lutviana mengaku telah meminta maaf, keributan tetap berlangsung hingga sekitar 30 menit dan menarik perhatian warga sekitar.
“Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya juga diambil, padahal saya sudah berulang kali minta maaf,” ujar Lutviana, Minggu (19/4/2026).
Keributan tersebut akhirnya dilerai oleh juru parkir dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi. Setelah kejadian, korban pulang dijemput suaminya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026) malam.
Polisi kemudian mengamankan Inge Margareta di wilayah Pasuruan pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, menjelaskan bahwa terlapor sempat pergi ke rumah kerabatnya usai kejadian.
“Karena takut dan kejadian ini menjadi ramai, terlapor pergi ke rumah keluarganya di Pasuruan untuk menenangkan diri,” ujarnya.
Kedua pihak sempat dipertemukan dalam proses mediasi di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Meski telah saling memaafkan, proses hukum tetap berjalan karena laporan belum dicabut.
“Setelah pertemuan kedua pihak, belum ada pencabutan laporan,” tambah Jinarwan.
Korban juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia melaporkan terduga pelaku atas dugaan kekerasan terhadap anak, perampasan, serta perbuatan tidak menyenangkan.
“Sampai sekarang kunci motor saya juga belum dikembalikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Inge Margareta mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat emosi saat berkendara.
“Saya khilaf dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya usai mediasi.
Atas perbuatannya, terlapor terancam hukuman pidana dengan ancaman lebih dari tiga tahun penjara.(sya/bob)










Balas
Lihat komentar