Blitar, blok-a.com – Polres Blitar berhasil mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan berujung perusakan, pencurian, dan pembakaran area Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Kerusuhan yang melibatkan ratusan massa tersebut terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu pagi (31/8/2025).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers mengatakan, massa memanas sejak sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sekitar 300 orang massa melakukan konvoi di Kota Blitar dan berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025).
“Massa kemudian merobohkan pagar gedung dan masuk ke dalam area, melakukan tindakan anarkis dengan melempari kaca dan bangunan, serta membakar perkantoran,” imbuhnya.
Sebelum menyerang Gedung DPRD, massa juga melakukan aksi serupa di Pos Terpadu yang berlokasi di depan Kantor Kabupaten Blitar.
“Mereka memecahkan kaca pos dan menjarah sejumlah barang inventaris seperti kulkas dan televisi,” lanjutnya.
Aksi kekerasan ini berlangsung hingga pukul 04.00 WIB. Setelah merusak dan membakar, massa meninggalkan lokasi.
“Akibat dari kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar,” jelas Kapolres Blitar.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, dalam waktu 3×24 jam, polisi berhasil mengamankan 41 orang yang diduga melakukan aksi anarkis tersebut.
“Sebanyak 41 orang berhasil diamankan, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Ia menambahkan, dari 12 tersangka ini, 11 adalah anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Dari 12 tersangka ini. 9 orang ditahan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sementara 29 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya terbukti mengambil barang-barang inventaris, sedangkan yang lainnya berperan untuk merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Salah satu tersangka inisial ARIA (16), warga Kecamatan Binangun berperan sebagai provokator yang menghasut massa melalui grup WhatsApp “Inpo Demo Area Blitar”, dengan 950 anggota.
Dalam grup tersebut, dengan menggunakan akun “radikia”, ia mengirim pesan ajakan untuk berkumpul di alun-alun, meminum arak, lalu menyerbu polisi dan membakar gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Kapolres Arif menegaskan, setelah kejadian, grup WhatsApp tersebut sudah dihapus, tetapi Polres Blitar akan bekerja sama dengan polres lain, termasuk Blitar Kota, Kediri, dan Polda Jatim, untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam.
“Keterangan saksi-saksi juga memperkuat penyidikan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Blitar menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelaku yang masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan untuk segera menyerahkan kembali.
“Ini akan menjadi pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” pungkas Kapolres Blitar. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar