Modus Ganjal ATM Kembali Makan Korban di Sidoarjo, Uang Guru Raib Rp10 Juta

Rilis penangkapan spesialis pencuri ganjal ATM di Polresta Sidoarjo.
Rilis penangkapan spesialis pencuri ganjal ATM di Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM kembali terjadi di wilayah Sidoarjo. Kali ini, korbannya adalah seorang guru berinisial FHP (23), warga Desa Godek Kulon, Kelurahan Gading, Kecamatan Krembung. Dalam hitungan menit, uang sebesar Rp10 juta raib dari rekeningnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 12.30 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang terletak di depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari laporan korban, tim kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek rekaman CCTV. Informasi dari saksi menyebutkan pelaku berjumlah tiga orang, menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam. Hasil analisa CCTV menunjukkan kemiripan wajah dengan pelaku kasus serupa yang pernah ditangkap sebelumnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, Senin (7/7/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju wilayah Grati, Pasuruan, dan berhasil mengamankan seluruh pelaku di kediaman masing-masing.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SA (53) asal Karanganyar, Jawa Tengah; M (50) dan S (51), keduanya asal Sumatera Selatan. Mereka merupakan bagian dari sindikat pencuri ATM dengan modus mengganjal mesin menggunakan potongan tusuk gigi dan cotton buds.

“Para pelaku lebih dulu mengganjal slot kartu ATM agar kartu tidak bisa masuk sempurna. Saat korban mengalami kesulitan, pelaku berinisial M berpura-pura membantu,” jelas Christian.

Dengan berpura-pura menolong, pelaku mengarahkan korban untuk menekan tombol tertentu sambil memasukkan PIN. Dari situ, pelaku berhasil mengetahui kode rahasia korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan ruangan ATM, menukar kartu korban dengan yang lain, dan menarik uang sebanyak empat kali transaksi hingga total Rp10 juta.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kini mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing saat menghadapi kendala di mesin ATM.

“Jangan pernah memasukkan PIN ATM di bawah arahan orang lain. Jika mengalami masalah, segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing.(fah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com