Sopir Truk Pasir Tolak STP, Pemkab Blitar Tetap Lanjutkan Pungutan Pajak MBLB

Ratusan sopir truk pasir di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa tolak SPT. (blok-a.com/Fajar)
Ratusan sopir truk pasir di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa tolak SPT. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ratusan sopir truk pasir di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (4/7/2025). Aksi ini dipicu oleh keprihatinan mereka terhadap kebijakan tarif Surat Tanda Pengambilan (STP) yang ditetapkan sebesar Rp24 ribu untuk setiap kali angkut pasir. Para sopir menganggap kebijakan ini memberatkan secara finansial dan tidak adil.

Agus, salah satu sopir yang ikut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa ia sangat keberatan jika harus membayar biaya STP.

“Saya harus bayar Rp24 ribu setiap kali angkut. Ini berat. Padahal kami hanya mengangkut, bukan yang mengambil atau menambang pasir,” keluh Agus.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menegaskan, bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan penambangan, bukan kepada sopir truk yang hanya bertugas sebagai pengangkut.

“Pajak MBLB adalah pajak atas aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari alam. Yang dikenai pajak adalah orang atau badan hukum yang melakukan penambangan,” tegas Asmaning Ayu.

Ayu menjelaskan, bahwa STP diterbitkan sebagai bukti bahwa pajak tersebut telah dibayarkan.

“Tarif STP yang ditetapkan sudah melalui proses perhitungan berdasarkan peraturan yang berlaku dan memperhatikan kapasitas tonase maksimal jalan kabupaten, yang di Blitar umumnya adalah kelas 3 dengan batas enam ton,” jelasnya.

Ayu menegaskan, bahwa sopir truk hanyalah pihak pengangkut dan tidak seharusnya menanggung beban pajak.

“Beban pajak seharusnya ditanggung oleh penambang, pemilik stockpile, atau pihak yang memiliki hak usaha atas pengambilan material dari alam,” tegasnya.

“Namun, dalam praktiknya, sering kali beban tersebut dialihkan secara tidak langsung kepada sopir,” tambah Ayu.

Hasil dari dialog antara sopir dan pemerintah, disepakati bahwa pihak yang mengambil sumber daya alam adalah yang seharusnya membayar pajak. Untuk memperkuat komunikasi dan memperjuangkan kepentingan para sopir, dibentuk sebuah paguyuban sopir truk pasir.

Paguyuban ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan dialog antara sopir, penambang, dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Ayu menyampaikan, bahwa sosialisasi mengenai aturan perpajakan juga menjadi fokus utama.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan penambang, stockpile, dan sopir di tingkat kecamatan dan desa. Namun, karena ini kebijakan yang baru berjalan, mungkin masih ada yang belum memahami secara menyeluruh,” ujar Ayu.

Pemerintah berharap dengan peningkatan sosialisasi dan pembentukan paguyuban, para sopir truk pasir dapat bekerja tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

Sementara itu, pihak-pihak yang memiliki izin tambang dan stockpile diharapkan untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus di Blitar ini menjadi contoh pentingnya edukasi perpajakan, terutama dalam sektor yang melibatkan banyak pelaku usaha.

MBLB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan. Namun, jika pemahaman mengenai siapa yang menjadi subjek pajak tidak jelas, maka akan muncul potensi konflik di lapangan. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com