Kota Malang, blok-a.com – Seorang anggota perguruan silat tewas dan dua lainnya luka-luka setelah terlibat bentrokan di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari. Insiden berdarah itu dipicu adu mulut antara rombongan konvoi perguruan silat dan sejumlah warga yang tengah berada di lokasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan insiden terjadi sekitar pukul 01.30, tepat di depan Perumahan Araya, dekat Persada Hospital. Saat itu, rombongan konvoi perguruan silat berjumlah sekitar 200 orang melintas dan melakukan bleyer motor, hingga memicu reaksi warga.
“Saat itu di lokasi ada empat orang yang sedang makan nasi goreng, termasuk pelaku berinisial FR (24). Ketika rombongan lewat dan melakukan bleyer, timbul teriakan dari warga yang merasa terganggu, lalu terjadi adu mulut,” jelas Nanang, Jumat (4/7/2025).
Situasi memanas dan berujung penusukan. Korban bernama MAS (18), warga Blitar, mengalami luka tusuk di dada kiri hingga tembus paru-paru dan meninggal di lokasi. Dua korban lainnya, DA dan RPS, juga warga Blitar, mengalami luka tusuk dan luka sabetan, kini masih menjalani perawatan di RSSA Malang.
Pelaku FR disebut melakukan penusukan dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Setelah kejadian, FR sempat menjadi sasaran lemparan batu oleh massa dan berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya kurang dari empat jam kemudian.
“Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku kami amankan di RSSA. Pisau yang digunakan juga ditemukan di sekitar lokasi kejadian, tepatnya dekat mobil dinas,” terangnya.
Diketahui, FR merupakan karyawan di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Malang dan tidak tergabung dalam perguruan silat manapun. Polisi menyebut kasus ini sebagai murni tindakan kriminal.
“Pelaku membawa pisau di dalam tas, dalam kondisi terpengaruh miras. Ini murni tindakan kriminal karena tersulut emosi,” jelasnya.
FR dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 Juncto 64 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum FR, Dimas Juardiman, menyatakan kliennya tidak berniat melakukan penyerangan. Menurutnya, penusukan dilakukan secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri usai dikeroyok.
“Awalnya dia sedang makan di depan sebuah toko dekat Perumahan Araya. Setelah konvoi lewat dan bleyer motor, klien saya berdiri dan berteriak. Salah satu anggota konvoi langsung memukulnya,” ujar Dimas.
Dimas menuturkan, setelah pemukulan pertama, beberapa anggota konvoi lainnya ikut mengeroyok FR dan melemparinya dengan batu. Dalam kondisi terdesak dan terancam, FR disebut mengambil pisau dari tasnya untuk membela diri.
“Dia tidak berniat menyerang. Pisau itu memang dibawanya setiap malam karena trauma pernah hampir dibegal,” ucap Dimas.
Dimas juga membenarkan bahwa kliennya mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak direncanakan.
“Ini murni karena situasi yang memanas. Pisau dikeluarkan sebagai bentuk pembelaan, bukan untuk menyerang,” tutupnya. (yog/bob)









