Blitar, blok-a.com – Menjelang pelaksanaan tradisi Suro 2025, Polres Blitar mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat. Kegiatan pengamanan yang digelar pada Minggu (8/6/25). Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan pada Minggu (8/6/25) di beberapa lokasi strategis.
Lokasi tersebut, diantaranya Lapangan Lorejo Kecamatan Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, Jenggolo Urung– Urung Desa Sukosewu Kecanatab Gandusari.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, yaitu sebuah kesepakatan bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur.
“Tujuan utama dari maklumat ini adalah untuk menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.
Arif Fazlurrahman menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Blitar untuk menciptakan suasana aman dan tertib selama bulan Suro.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh anggota perguruan silat. Ini adalah wujud tanggung jawab kita untuk menjaga ketertiban,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Blitar didukung oleh satu pleton personil Brimob dari Kompi C Kediri.
Petugas berhasil menindak 12 pelanggaran di Gawang Kecamatan Wonotirto. Dari 12 pelanggaran ini, 9 di antaranya terkait pengendara yang tidak menggunakan helm, sedangkan 3 pelanggaran lainnya disebabkan oleh penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua.
“Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Ia menadaskan, bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan, diharapkan untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025.
Beberapa poin penting dalam maklumat tersebut antara lain larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, larangan menggunakan knalpot tidak standar, serta menjaga sikap dan tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.
Polres Blitar mengimbau kepada seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami berharap setiap individu dapat menjadi teladan dalam menaati aturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna,” pungkas Kapolres Blitar. (jar/lio)








