Rekonstruksi Kematian Siswa SMK di Mojokerto Diprotes Keluarga, Dinilai Sarat Kejanggalan

Rekonstruksi kematian M Alfan siswa SMK di Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Rekonstruksi kematian M Alfan siswa SMK di Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Rekonstruksi kematian M Alfan (18), siswa SMK di Mojosari, Mojokerto yang mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Brantas, Senin malam (5/5/2025) lalu, menuai protes dari keluarga korban.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, keluarga menilai sejumlah adegan dalam reka ulang peristiwa tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Mojokerto pada Rabu (25/6/2025), menampilkan tujuh adegan. Namun, menurut perwakilan LBH GP Ansor Jatim, Dewi Murniati, beberapa di antaranya menimbulkan kejanggalan logis.

“Salah satu yang paling janggal adalah adegan intimidasi di rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging. Rio Filianto (RF) yang posisinya paling dekat dengan korban justru bukan yang pertama bereaksi saat pengejaran. Yang mengejar malah Khoiril (K), ayah Rifki (R), yang saat itu ada di dalam rumah,” ujar Dewi kepada wartawan.

LBH juga menyoroti perbedaan waktu antara kejadian pengejaran dan penemuan barang-barang korban. Berdasarkan keterangan keluarga, pengejaran terjadi sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Namun tas dan sepatu milik Alfan baru ditemukan pukul 16.00 WIB.

“Kalau ini satu rangkaian peristiwa, kenapa ada jeda dua jam? Ini perlu dipertanyakan,” kata Dewi.

Pihak LBH juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan penyidik, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurut Dewi, pasal itu tak mencerminkan adanya niat dari tersangka.

“Faktanya, ada penjemputan, ada intimidasi, bahkan ada ucapan bernada ancaman. Ini lebih dari sekadar kelalaian,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka RF, Alex Askohar, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa RF hanya berniat mendamaikan perselisihan antara keponakannya, R, dengan SA, teman korban.

“RF hanya ingin mempertemukan SA dengan R. Karena tak tahu alamat rumah SA, ia meminta bantuan T. Mereka lalu menjemput SA dan Alfan di sekolah, dan membawa keduanya ke rumah R. Tapi suasananya jadi panas, lalu keluarlah kata-kata yang membuat anak-anak itu kabur,” tutur Alex.

Ia menambahkan, pihaknya kini fokus menyusun strategi hukum guna meringankan hukuman bagi RF.

“Kami masih menunggu rumusan pasal dakwaan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil rekonstruksi maupun perkembangan penyelidikan. Upaya konfirmasi ke Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Nova Indra Pratama belum mendapat tanggapan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com