Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resor Mojokerto akhirnya menetapkan Rio Filianto, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka dalam kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat, Mojosari, M Alfan.
Alfan ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, pada Senin (5/5/2025) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan dengan nomor LP/B/55/V/2025/SPKT/Polres Mojokerto tertanggal 7 Mei 2025.
Rio dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian bermula dari perselisihan saat bermain futsal pada Jumat (2/5/2025).
Dalam pertandingan itu, dua rekan Alfan, yakni RF dan SM, terlibat adu fisik. Keesokan harinya, Rio Filianto yang merupakan paman dari RF, mencari SM untuk meminta pertanggungjawaban atas perkelahian tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Rio mendatangi SMK Raden Rahmat bersama Teguh, kakak kelas Alfan.
Mereka kemudian membawa SM dan Alfan ke rumah RF tanpa seizin pihak sekolah maupun orang tua siswa.
Di depan rumah RF, Rio tiba-tiba mengeluarkan ancaman sambil berteriak, “Ki, iki a sing ngantemi awakmu. Endi pedange? (Ki ini apa yang memukulmu. Mana pedangnya?)”
Ancaman itu membuat Alfan dan SM panik dan melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Mereka berpencar, dan sejak saat itu, Alfan tidak pernah kembali.
Tiga hari kemudian, jasad Alfan ditemukan mengambang di Sungai Brantas. Hasil otopsi yang dilakukan ahli forensik, Dr. Ahmad Yudianto, menyatakan penyebab kematian adalah mati lemas akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan utama.
Pihak keluarga menolak kesimpulan awal dari kepolisian yang menyatakan Alfan meninggal karena tenggelam.
Keluarga menduga ada kejanggalan di balik peristiwa yang menewaskan remaja itu, dan sempat meminta proses forensik diulang melalui ekshumasi atau penggalian kembali jenazah dari kubur.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra, menjelaskan bahwa Rio ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan oleh tim Reserse Kriminal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rio diketahui mengancam Alfan dengan mengatakan akan membawa pedang. Ketakutan, Alfan lari dan bersembunyi ke arah Sungai Brantas.
“Tersangka mengejar Alfan hingga ke tepi sungai. Di lokasi itu, ia hanya menemukan tas dan sepatu milik korban yang tertinggal,” kata Nova dalam keterangan pers.
Sementara itu, ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih menyebut bahwa perbuatan Rio dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian, meskipun kematian bukanlah tujuan utama tindakannya.
“Tersangka seharusnya dapat memperkirakan bahwa tindakannya bisa menimbulkan rasa takut berujung pada kejadian fatal,” kata Toetik.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Vario 125 warna hitam, sepasang sepatu hitam, dan tas sekolah berwarna kuning milik korban.
Rio Filianto ditangkap pada Senin (16/6/2025), di kediamannya di Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari. Ia kini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(sya/lio)









