Sekretaris FMR Dimintai Keterangan Kejari Terkait Dugaan Korupsi PJU Blitar

Sekretaris FMR, Joko Agus Prasetyo saat menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Sekretaris FMR, Joko Agus Prasetyo saat menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Sekretaris Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), Joko Agus Prasetyo memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan yang dipicu oleh laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh FMR.

“Saya siap memberikan keterangan yang diperlukan. Laporan kami adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap proses ini dapat berlangsung transparan dan akuntabel,” kata Joko Agus Prasetyo, Senin (16/6/2025).

Laporan FMR mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran PJU, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas penerangan di Kabupaten Blitar.

“Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti, dan kami berharap pihak kejaksaan dapat menyelidiki hal ini dengan serius,” tegas Joko.

Laporan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian negara sebesar Rp 2.484.418.883,00.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 65.Α/Λ.HP/XVIII.SBY/04/2024, terungkap adanya ketidaksesuaian signifikan antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi di lapangan.

Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran tagihan listrik PJU yang mencapai Rp 28.657.454.470,00, dimana terdapat dua sistem pembayaran yang tidak seimbang.

“Pembayaran dilakukan tanpa adanya verifikasi terhadap konsumsi daya yang sebenarnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 279.363.663,00,” ungkap Joko.

Tak hanya itu, pembayaran untuk ID pelanggan yang sudah tidak aktif juga menjadi sorotan, dengan kerugian mencapai Rp 2.205.055.220,00.

Joko menilai kurangnya koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai salah satu penyebab utama dari masalah ini.

FMR meminta Kejari Kabupaten Blitar segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya audit berkala untuk memastikan penggunaan anggaran publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami berharap tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini adalah kesempatan untuk menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup Joko.

Dengan pemanggilan ini, FMR berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik di daerah. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com