Dugaan Korupsi Proyek E-Katalog di Blitar, KRPK dan FMR Lapor ke Kejaksaan

Ketua KRPK, Mohammad Trijanto bersama anggota FMR melaporkan kasus dugaan korupsi proyek e-katalog ke Kejari Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Ketua KRPK, Mohammad Trijanto bersama anggota FMR melaporkan kasus dugaan korupsi proyek e-katalog ke Kejari Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) melaporkan dugaan korupsi proyek e-katalog di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (16/6/2025).

Ketua KRPK, Mohammad Trijanto mengatakan, laporan ini menyusul temuan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah, terkait proyek e-katalog Kabupaten Blitar periode 2022-2024.

“Potensi kerugian yang kami temukan sekitar Rp185 miliar untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga 2024,” kata M. Trijanto.

Ia juga menegaskan, bahwa selain dugaan korupsi Dam Kali Bentak, potensi kerugian negara yang jauh lebih besar diduga terjadi di berbagai proyek lain.

“Hampir sekitar 1,1 triliun rupiah uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Trijanto menjelaskan, bahwa terdapat dua modus operandi yang diduga digunakan dalam proyek tersebut.

“Pertama, modus pinjam bendera, yaitu menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender. Kedua, pengondisian PPK, di mana ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Trijanto juga menyoroti contoh konkret dugaan kerugian negara dalam proyek Dam Kali Bentak, yang diyakini mencerminkan praktik serupa di proyek lainnya.

“Kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” tandasnya.

Selain menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KRPK juga meminta agar BPK RI melakukan audit investigatif.

“Kita meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif. Kita berharap langkah ini dapat mengungkap sepenuhnya dugaan korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau,” pungkasnya.

Sementara Kejari Kabupaten Blitar hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (jar/lio)