Kota Malang, blok-a.com – Perubahan ambang pajak UMKM di Kota Malang dengan omzet Rp 15 juta per bulan telah ditetapkan. Penetapan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang.
Ada alasan di balik penetapan ambang pajak UMKM jadi Rp 15 juta ini dari yang sebelumnya Rp 5 juta.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD, Indra Permana.
Indra menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara asal-asalan, melainkan melalui pertimbangan matang dengan dukungan tim ahli dan kajian teknis.
“Usulan nggak ngawur, mereka punya tim ahli dan kajian. Kenapa ada usulan dan kita putuskan, ini panjang pertimbangannya,” kata Indra.
Menurut Indra, pembahasan Perda tidak hanya mempertimbangkan beban masyarakat, namun juga memperhitungkan kepentingan Pemkot Malang dalam menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika batas omzet tetap dinaikkan menjadi Rp 25 juta, potensi kehilangan PAD diperkirakan bisa mencapai Rp 15 miliar per tahun.
“Jangan sampai kita melihat rakyat saja, tapi Pemkot juga akan kehilangan potensi PAD yang besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan dengan kenaikan batas omzet dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta pun, potensi kehilangan PAD sudah mencapai Rp 8,6 miliar per tahun. Oleh sebab itu, keputusan diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional pemerintahan.
“Intinya, kita balancing. Masyarakat tidak terlalu terbebani, kami juga pro masyarakat,” tegas Indra.
Kini, Perda PDRD yang baru telah menetapkan bahwa pelaku usaha kuliner atau UMKM di Kota Malang dengan omzet di atas Rp 15 juta per bulan akan dikenakan pajak 10 persen. Namun Indra menegaskan bahwa yang dimaksud bukan seluruh pelaku UMKM atau PKL, melainkan yang sudah tergolong mapan.
“Kalau PKL punya tempat, ada mejanya, dan omzet Rp 15 juta sebulan, otomatis akan kena pajak,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembayaran pajak ini bukan langsung dibayar oleh pelaku usaha, melainkan melalui mekanisme pembebanan kepada pelanggan.
“Wajib diingat, ini yang bayar pajak adalah pelanggan, bukan pengusahanya,” tutupnya. (yog/bob)









