3 Pegawai Kebersihan Terlibat Pencurian di MOG Malang, Diamankan Polisi

Tampang pelaku pencurian di MOG yang ditangkap polisi (dok. Humas Polres Malang)
Tampang pelaku pencurian di MOG yang ditangkap polisi (dok. Humas Polres Malang)

Kota Malang, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil mengamankan tiga orang yang melakukan aksi pencurian di toko Center Point, Mal Olympic Garden (MOG). Ketiga orang tersebut diketahui sebagai pegawai kebersihan toko.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan aksi pencurian di MOG tersebut terjadi dua kali dalam satu hari, tepatnya pada Sabtu (31/5/2025). Kejadian tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelahnya oleh manajemen toko.

“Ada dua laporan polisi yang diterima secara terpisah, namun modusnya sama. Yaitu, tersangka memanfaatkan jam kerja untuk mencuri dan menyembunyikan barang curiannya lalu barang curian akan dibawa pulang setelah jam kerja selesai,” jelasnya Yudi, Selasa (3/6/2025).

Salah satu tersangka, Danish Ivaldo (22) warga Kecamatan Sukun, kedapatan mencuri lima barang berupa satu jaket parasut hitam, satu jaket merek Under Armour, sepasang sepatu HOKA Bondi 7, dan dua pasang sepatu HOKA 177.

“Jadi, barang-barang tersebut disembunyikan di bawah tangga area toko. Aksinya terbongkar setelah ada saksi yang menemukan barang mencurigakan lalu melaporkan ke salah satu karyawan toko yang lain. Dan akibat kejadian yang pertama ini, pihak toko mengalami kerugian ditaksir hingga Rp 2 juta lebih,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, Danish terbukti melakukan pencurian. Ia pun mengakui perbuatannya. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri.

Dua rekan Danish yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan, yakni Muhammad Shandika Daffa (20) warga Kecamatan Lowokwaru, dan Pemas Oktavianus (20) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, turut terlibat.

Dalam kasus kedua, Shandika mengambil dua kemeja panjang batik merek Fever dan satu kemeja merek Bansoon. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Pemas untuk disembunyikan di bawah tangga toko.

“Untuk kejadian pencurian yang kedua ini, ditaksir pihak toko merugi hingga Rp 500 ribu lebih. Selanjutnya, ketiga tersangka diserahkan ke Polsek Klojen,” tutupnya.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil curian dan rekaman CCTV. Ketiganya dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com