Pencuri Mobil Ertiga Modus Jukir di Jombang Ditangkap Polisi 

Tersangka yang bawa lari mobil di Jombang digelandang polisi di Mapolres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka yang bawa lari mobil di Jombang digelandang polisi di Mapolres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Residivis curanmor asal Gresik, Suprayitno (55), ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil Suzuki Ertiga milik seorang pensiunan guru di halaman warung makan di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku menggunakan modus berpura-pura membantu memarkirkan mobil korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman depan warung “Hj. Sumarni” yang berlokasi di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.

Korban, H. Ahmad Kafani Hasan (78), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, saat itu tengah mampir untuk makan bersama istrinya.

Menurut laporan kepolisian, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta kunci mobil dengan dalih ingin membantu merapikan parkir.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci mobil Suzuki Ertiga miliknya. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Gresik.

Mobil yang dibawa kabur adalah Suzuki Ertiga GL warna abu-abu metalik tahun 2016, dengan nomor polisi S-1812-YZ.

Selain mobil, pelaku juga membawa serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp120 juta.

Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan dari penjaga parkir di lokasi kejadian, diketahui bahwa mobil dibawa ke arah selatan.

Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban terlihat di wilayah Kabupaten Gresik.

“Anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Sabtu (12/4/2025).

Saat ini, tersangka Suprayitno beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Barang bukti mobil Suzuki Ertiga sudah diserahkan kepada pemiliknya,” tutup Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com