BPJS Kesehatan Kediri Tekankan Pentingnya Pemahaman Alur Layanan JKN

Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri.(istimewa)
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri.(istimewa)

Blitar, blok-a.com – BPJS Kesehatan Cabang Kediri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan tersebut, BPJS Kesehatan fokus pada pemahaman peserta mengenai alur layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menekankan pentingnya kesepahaman alur pelayanan.

“Pemahaman yang seragam mengenai alur layanan kesehatan JKN diperlukan agar prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga setiap peserta mendapatkan pelayanan yang mudah dan setara,” kata Tutus Novita Dewi, saat acara Media Gathering bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten/Kota Blitar dan Jurnalis Blitar Raya, Kamis (10/4/2025).

Tutus menambahkan, bahwa BPJS Kesehatan senantiasa memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan layanan optimal sesuai dengan Janji Layanan JKN, yang dapat ditemukan di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Tutus menandaskan, langkah-langkah yang harus diikuti oleh peserta JKN. Sebelum mengakses layanan kesehatan, peserta diwajibkan untuk mengunjungi FKTP terdaftar. Jika penanganan lebih lanjut diperlukan, peserta akan mendapatkan surat rujukan ke FKRTL.

“Rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan di setiap fasilitas,” tandasnya.

Tutus menyampaikan, terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani di FKTP, namun tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis.

“Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu membawa surat rujukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau peserta untuk secara berkala memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang mengalami tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program New REHAB 2.0 untuk mempermudah proses pembayaran.

“Kami berharap dengan adanya program ini, peserta dapat memenuhi kewajiban iuran mereka tanpa terbebani secara finansial,” jelasnya.

Pernyataan Tutus disambut positif oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto, yang menekankan bahwa Janji Layanan JKN memberikan kejelasan bagi peserta mengenai hak-hak mereka dalam mengakses layanan kesehatan.

“Dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta dapat lebih tenang dalam memanfaatkan layanan kesehatan,” tandas Mujianto.

Selain itu, dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, BPJS Kesehatan Cabang Kediri juga menyoroti perhatian khusus terhadap ibu hamil dan calon bayi dalam Program JKN.

Tutus mengatakan, bahwa peserta ibu hamil akan mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga perawatan pasca-melahirkan.

“Kami mendorong semua ibu hamil untuk memanfaatkan pemeriksaan antenatal care (ANC) secara rutin, karena ini penting untuk mendeteksi masalah kesehatan sejak dini,” jelasnya.

Biaya layanan tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh JKN, selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Termasuk biaya persalinan, baik normal maupun caesar, yang akan dibiayai berdasarkan indikasi medis yang sah.

Peserta JKN diingatkan untuk memastikan status kepesertaan mereka aktif dan tidak memiliki tunggakan sebelum mengakses layanan kesehatan.

“Pemeriksaan kehamilan dimulai dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik pratama. Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan,” jelas Tutus.

Ia juga mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN agar perlindungan kesehatan dapat diberikan sejak dini.

“Pendaftaran bayi ke dalam Program JKN sangat penting untuk memastikan perlindungan kesehatan sejak dini,” pungkas Tutus.(jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com