Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto, dengan nilai kerugian Rp5,2 miliar tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif dari 60 saksi, di antaranya kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 Puskesmas.
“Kami telah melakukan penyidikan mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana BLUD tahun 2021 dan tahun 2022 di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Tirta dalam konferensi pers.
Kajari Kabupaten Mojokerto menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka berupa penginputan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Antara RAB yang ada dengan realisasinya berbeda. Tidak ada kontrak resmi, tetapi tetap dilakukan penginputan laporan keuangan, seperti pendamping desa,” terangnya.
Penetapan tersangka terhadap YF ini, pihak Kejari kabupaten Mojokerto juga telah mendapat hasil dari BPK Jawa Timur.
“Dari hasil audit BPK dilakukan Juli hingga Desember 2024, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Modus digunakan tersangka beragam, termasuk pemalsuan dokumen,” ujar Kajari yang di dampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, Senin (10/2/2025).
Tersangka YF disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta” pungkas Kejari Kabupaten Mojokerto.(sya/lio)









