Ancaman PHK Massal Hantui Karyawan PT Tri Tunggal Laksana Blitar

PT Tri Tunggal Laksanakan (TTL),  pabrik triplek yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
PT Tri Tunggal Laksanakan (TTL),  pabrik triplek yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ratusan karyawan PT Tri Tunggal Laksana (TTL) di Kabupaten Blitar kini berada dalam ketidakpastian. PT TTL merupakan sebuah pabrik triplek yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal tengah menghantui para karyawan PT TTL, seiring dengan kabar pengambilalihan perusahaan oleh PT Wijaya Cahaya Timber.

Pihak manajemen secara bertahap meminta karyawan untuk mengisi data dan menandatangani surat pengunduran diri.

Diperkirakan sekitar 900 karyawan akan terdampak dari kebijakan ini. Hal ini dilaporkan terjadi sejak Rabu, 29 Januari 2025 kemarin.

Sejumlah karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut.

“Kami merasa keberatan harus menandatangani surat pengunduran diri, padahal kontrak kerja baru kami masih berlaku hingga Juni 2025,” ujarnya.

Mereka mempertanyakan mengapa harus menandatangani surat pengunduran diri, padahal sebelumnya telah teken kontrak kerja baru hingga Juni 2025.

“Hari ini ada sekitar 200 orang yang diminta tanda tangan. Saya dan beberapa teman datang ke kantor untuk meminta penjelasan. Kok tiba-tiba ada surat pengunduran diri, padahal kami baru saja memperpanjang kontrak?” tandas salah satu karyawan.

Sementara beberapa karyawan yang telah menandatangani surat merasa terpaksa untuk bungkam.

“Kami sudah tanda tangan dan diberikan surat pengalaman kerja. Namun, kami takut jika berbicara lebih jauh akan berdampak buruk bagi kami,” ujar salah satu karyawan lainnya.

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT TTL belum membuahkan hasil. Namun petugas keamanan pabrik hanya menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak ingin memberikan keterangan kepada media.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan, jika pihaknya akan mengonfirmasi adanya laporan terkait penandatanganan surat pengunduran diri.

“Kami sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut dan akan mengirim tim ke perusahaan untuk mengonfirmasi masalah ini,” kata Tavip Wiyono, Jumat (31/01/2025).

Tavip menandaskan, Disnakertrans akan berupaya memfasilitasi dan memediasi agar hak-hak karyawan tetap terlindungi dalam proses ini.

“Kami akan memediasi agar hak-hak karyawan tetap terlindungi ,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT TTL mengenai alasan dan mekanisme di balik kebijakan yang diambil tersebut. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com