KRPK Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Kontraktor Bandel Tak Sesuai Bestek

Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan pelaksanaanya. (blok-a.com/Fajar)
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan pelaksanaanya. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan pelaksanaanya, sejak Selasa (29/10/2024) lalu.

Pemutusan kontrak pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp7 999 miliar tersebut, karena pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.

Di mana seharusnya target yang harus dipenuhi yakni 75,74 persen, namun progress pekerjaan hanya sekitar 40 sampai 45 persen.

Putusnya kontrak pekerjaan pembuatan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar tersebut, mendapat sorotan Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK). Karena kontraktor dinilai tidak profesional dan diduga telah merugikan keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KRPK Moch Erdin Subchan mengatakan, bahwa Pemkab Blitar dan aparat penegak hukum harus tegas kepada rekanan atau kontraktor nakal yang tak sesuai bestek atau rencana pembuatan bangunan.

“Kejadian putus kontrak ini tentunya akan menghambat pembangunan dan merugikan Pemkab Blitar. Untuk menjadikan efek jera harus tegas, jika ada dugaan mal kontruksi harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Erdin, Senin (04/11/2024).

Lebih lanjut Erdin menjelaskan, bahwa putus kontrak dalam pekerjaan konstruksi adalah suatu bencana yang menimbulkan beberapa kerugian. Di antaranya, pertama, masyarakat tidak bisa memanfaatkan gedung perpustakaan tersebut secara tepat waktu dan tertunda. 

Hal ini tentu bertentangan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo pada nomor empat yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). 

Karena perpustakaan merupakan salah satu sarana penguatan SDM sebagaimana dimaksud.

Kedua, akan ada tambahan biaya untuk proses ulang dalam rangka melanjutkan kembali gedung tersebut. 

Karena proses ulang akan dimulai lagi dari proses ulang perencanaan, proses pengadaan ulang yang tentunya akan menbutuhkan biaya dan waktu dua kali lebih besar, karena yang harusnya selesai sekali maka harus dilaksanakan dua kali.

Kerugian ketiga, akan ada kenaikan biaya konstruksi akibat kenaikan harga karena adanya inflasi.  Dengan menggunakan data inflasi tahun 2023 sebesar 2,61%, maka perhitungan kasar untuk proyek ini dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 10 miliar, maka akan didapat kenaikan harga sebesar Rp 261 juta.

Jika pembengkakan tersebut digunakan untuk pembelian buku pengisi perpustakaan tentu akan mendapatkan ribuan buku yang bermanfaat

Kerugian keempat, besarnya resiko kerusakan bangunan akibat pekerjaan mangkrak. Tentu dibutuhkan kegiatan untuk pencegahan atau perbaikan akibat kerusakan tersebut yang tentunya akan membutuhkan biaya tambahan. 

Beberapa contoh resiko kerusakan pekerjaan yang masih mangkrak yakni :
a. Sebuah dinding tentu akan sangat mudah rusak ketika masih terekspos cuaca secara langsung dan belum diberi lapisan cat sebagai penahan cuaca.

b. Sebuah besi yang sudah terpasang namun belum dilakukan pengecoran terbungkus beton, tentu akan menimbulkan karat yang akan menurunkan mutu.

Sementara kerugian kelima, beban pemerintah daerah harus menyediakan dana tambahan dari APBD untuk melanjutkan pekerjaan.

Hal ini dikarenakan anggaran yang semula diperoleh dari APBN, namun ketika tidak selesai akan ada kemungkinan besar dilanjutkan pembiayaannya melalui dana APBD Pemerintah Daerah.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, putus kontrak apalagi yang sudah sangat parah dan terlambat seperti ini harus betul-betul dilakukan kajian untuk meminimalkan kerugian seperti di atas,” jelas Erdin. 

Menurut Erdin, kondisi seperti ini menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan yang menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun kelemahan tersebut antara lain :

  1. Keterlambatan PPK dalam menyatakan kontrak kritis. Hal ini bisa dilihat bahwa telah terjadi keterlambatan sebesar 36,77% dari yang seharusnya 74,64%.  Namun hanya tercapai 37,87%.  Hal ini membuktikan bahwa PPK tidak memahami esensi Syarat Umum Kontrak yang menyebutkan ketika keterlambatan mencapai 10% pada periode 0%-70% harusnya sudah dinyatakan kontrak kritis dan dilakukan uji coba pembuktian hasil rapat Show Cause Meeting (SCM).
  2. PPK tidak memahami tahapan proses dalam penanganan kontrak kritis. Ada kemungkinan PPK tidak melaksanakan tahapan proses penanganan kontrak kritis sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.  Karena ketika sudah dilakukan SCM maka seharusnya ada jadwal baru percepatan hasil kesepakatan SCM untuk dijadikan dasar penilaian komitmen penyedia apakah sesuai dengan jadwal baru hasil kesepakatan SCM apa tidak dengan tetap memegang keterlambatan maksimal di angka 10%.
  3. Indikasi kesalahan manajerial pelaksanaan pekerjaan dan kelemahan pengawasan. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tentu akan ada alat kerja baik berupa peralatan dan personil minimal yang harus ada sebagaimana yang disyaratkan dalam proses tender. 

Konsistensi dan komitmen penyediaan tenaga dan alat minimal sebagaimana dimaksud harusnya sudah diuji pada saat pelaksanaan rapat persiapan kontrak sebagaimana diatur dalam Syarat Umum Kontrak. 

Dalam rapat persiapan kontrak juga dibahas tentang rencana kerja, organisasi kerja, tata cara pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pekerjaan. 

Jika ini dilaksanakan secara baik, maka PPK akan bisa menilai kemampuan manajerial perusahaan pelaksana sebagai bahan awal mitigasi pelaksanaan pekerjaan. 

Hasil komitmen kesepakatan dalam rapat persiapan kontrak tentu menjadi alat ukur dalam pelaksanaan apakah penyedia betul-betul menempatkan alat dan personil yang ditawarkan dan komitmen terhadap rencana kerja dan jadwal pelaksanaan. 

“Tentu wajar jika kami berpendapat ada indikasi penempatan alat dan/atau personil yang tidak sesuai dari hasil yang disepakati di awal.  Indikasi ini tidak hanya pada perusahaan penyedia namun bisa juga pada perusahaan konsultan yang tidak menempatkan personil sesuai kemampuan yang ditawarkan pada saat kontrak,” paparnya.

Dari kondisi rencana putus kontrak yang akan dilakukan, maka PPK seharusnya :

  1. PPK wajib meminimalkan kerugian negara dan harus jelas siapa yang akan bertanggung jawab menanggung kerugian negara dan pembengkakan biaya sebagaimana disebut dia atas.
  2. PPK harus cermat dalam melakukan perhitungan besaran kemajuan fisik yang diterima dengan menelaah arti dari pekerjaan terpasang dan pekerjaan berfungsi pada setiap bagian dalam kontrak untuk meminimalkan kerugian negara.
  3. PPK harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan dan melindungi bahwa pekerjaan yang sudah terpasang tidak akan rusak jika dilanjutkan pada masa yang akan datang dengan pembebanan biaya kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com