Kota Malang, blok-a.com – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Malang saat ini berada di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Setelah sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, menjelaskan bahwa CFD pada dasarnya memiliki filosofi sebagai upaya pengendalian pencemaran udara, terutama yang bersumber dari emisi kendaraan bermotor.
“Konsepnya berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015. SK tersebut sebenarnya mempunyai standar pelaksanaan mengatur perihal teknis. Misalnya panjang ruas jalan minimalnya berapa, apa saja yang harus dilakukan, boleh atau tidak membawa binatang. Itu sudah diatur di SK itu, cuma sekarang pelaksanaan sudah bergeser,” kata Tri Santoso.
Pria yang akrab disapa Trisan ini mengungkapkan saat ini telah terjadi pergeseran fungsi dari CFD itu sendiri. Ia merasa bahwa pelaksanaan CFD di Kota Malang tidak lagi sejalan dengan tugas dan fungsi (tusi) dari DLH.
“Karena yang kami pahami tidak seperti ini,” ujarnya.
Menurut Trisan, CFD seharusnya difungsikan sebagai evaluasi terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Dalam praktik idealnya, jika terbukti ada penurunan emisi pada ruas jalan tertentu selama CFD berlangsung, maka jalan tersebut dilarang dilalui oleh kendaraan bermotor.
“Maksudnya dalam satu ruas jalan ternyata terbukti bahwa dengan berlakunya CFD bahwa ada penurunan emisi, maka ruas jalan itu tidak boleh dilewati kendaraan bermotor, justru seperti itu. Nah ini menjadi dilematis, kalau itu konsepnya dilakukan berdasarkan konsep yang ditetapkan didasarkan oleh LHK,” ungkapnya.
Namun, ia mencatat bahwa pelaksanaan CFD saat ini lebih banyak dimanfaatkan sebagai ajang rekreasi oleh masyarakat. Hal ini dianggap Trisan tidak sesuai dengan tusi DLH.
“DLH sendiri tidak mempunyai kewenangan sama sekali terkait dengan rekreasi. CFD ini hanya menjadi media saja, karena di situ ada potensi pasar. Sehingga jika kita berpijak dalam proses LH itu tadi kita tidak akan ketemu,” bebernya.
Maka dari itu, Trisan menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pengelolaan CFD itu sendiri. Sehingga, bisa sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan keinginan dari masyarakat.
“Sehingga ini sebenarnya tidak dibebankan ke satu dinas saja. Tetapi butuh kolaboratif di tingkat kota. Bisa dengan Disporapar, Diskopindag,” tutupnya.









