2 Penjual Miras di Banyuwangi Jalani Sidang Tipiring, Ini Putusannya

Caption : Sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/1/2025)(dok dari Polsek Tegalsari untuk blok-a.com).
Caption : Sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/1/2025)(dok dari Polsek Tegalsari untuk blok-a.com).

Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menjadi saksi di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sidang Tipiring itu dihadiri oleh 2 anggota Polsek Tegalsari pada Selasa (14/1/2025). Terdakwa dalam sidang itu merupakan hasil operasi minuman keras (miras) ilegal atau tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Hal itu melanggar Pasal 3 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 yo Pasal 15 ayat 1 PERDA No.1 Tahun 2020.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, saat dikonfirmasi blok-a.com menjelaskan, sidang Tipiring dilaksanakan oleh Hakim tunggal I Made Trisna Jata Susila, S.H, M,HUM., dan Panitera pengganti Suprijadi. SH.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polresta Banyuwangi dan Pengadilan Negeri Banyuwangi, guna melakukan penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat,” tegas AKP Rudy.

Dalam sidang Tipiring itu, lanjut AKP Rudy, menghadirkan beberapa petugas, yakni Bripka Heris Dwi P, sebagai penyidik pembantu, lalu Aipda Abet Mego serta Briptu Andi Suprayogi, sebagai saksi 1 dan 2.

“Selain itu, juga dua tersangka penjual miras ilegal, yaitu Bambang Agus Siswanto dan Tri Yanuarisman,” ujar AKP Achmad Rudy.

Hasil putusan sidang, tersangka 1, Bambang Agus Siswanto oleh Hakim dinyatakan bersalah. Ia diputus dengan hukuman denda Rp 1 juta, subsider 7 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp 5 ribu.

Sedangkan tersangka 2, Tri Yanuarisman, sambung AKP Rudy, Hakim memutuskan dengan hukuman denda Rp 100 ribu, subsider 5 hari Kurungan, dengan biaya sidang Rp 5 ribu.

Untuk seluruh barang buktinya, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Lebih lanjut AKP Rudy menjelaskan, sidang Tipiring ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi penjual miras tanpa izin di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Dengan dilakukan sidang tipiring ini, Bapak Kapolresta Banyuwangi berharap, agar bisa menjadi efek jera bagi para penjual miras tanpa izin di wilayah Banyuwangi,” pungkas AKP Achmad Rudy. (kur/bob)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com