Kota Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melantik ribuan Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Malang untuk Pilkada 2024 di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Minggu (3/11/2024).
Dalam pelantikan itu, ribuan PTPS yang bertugas di Pilkada Kota Malang 2024 juga melakukan sumpah janji.
Ketua Bawaslu Kota Malang
Mochamad Arifudin mengatakan, untuk PTPS yang dilantik total 1188.
“Pengawas PTPS yang berada di 5 Kecamatan dan terbagi di 57 Kelurahan Kota Malang hari ini dilantik dan diambil sumpah
janjinya untuk mengawasi jalannya pilkada serentak 2024
di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Arifudin kepada awak media, Minggu (3/11/2024).
Arifudin menjelaskan, PTPS sendiri memiliki masa kerja selama satu bulan, dengan rincian tugas yaitu mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PTPS wajib memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menaati tata tertib dan petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Makanya pengawas PTPS mendapatkan BPJS Tenaga Kerja karena bentuk perhatian kita bilamana ada kejadian yang tidak diinginkan bisa kita kafer dengan cepat,” bebernya.
Sementara itu Muhammad Hanif Fahmi selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Malang mengharapkan PTPS bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing demi suksesnya Pilkada serentak 2024 ini.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 di Kota Malang, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” kata Hanif.
Dia mengatakan, pelantikan ini ditujukan untuk memberi landasan hukum teman-teman pengawas TPS untuk bisa bekerja.
“Mereka akan bekerja mulai tanggal 4 November 2024 dan nanti dibubarkan 7 hari setelah pemilihan Pilkada serentak,” imbuhnya.
Dengan adanya PTPS ini, dia berharap PTPS bisa melakukan pengawasan baik itu kampanye maupun potensi-potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pasangan calon.
Termasuk mungkin adanya ketidaknetralan ASN, TNI , Polri, berita Hoak, kemudian money politik.
“Nah, sekarang sudah mulai ada pengawas TPS, pengawas kemudian juga ada PKD. Kami membuka seluas-luasnya warga masyarakat Kota Malang untuk bisa melaporkan potensi pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang ada di Pilkada ini,” tukasnya. (ags/bob)









