kota Malang, Blok-a.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan masa depan bangsa. Pemilu ini tidak hanya menjadi sarana untuk memilih pemimpin daerah, tetapi juga menjadi wujud nyata dari hak dan kewajiban setiap warga negara untuk turut serta membangun masa depan Indonesia.
Sebagai bentuk hak dan kewajiban setiap warga negara, Pemilu memungkinkan setiap individu untuk berkontribusi dalam memilih para pemimpin.
Tepat pada Pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal pada 27 November 2024 mendatang. Pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya pada saat pencoblosan nanti.
Untuk melakukan pencoblosan pada surat suara, perlu diperhatikan syarat terdaftar sebagai pemilih dan dokumen yang wajib dibawa saat pencoblosan.
Syarat Terdaftar sebagai Pemilih
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terdaftar sebagai pemilih. Melansir laman resmi KPU, berikut adalah syarat yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Jika Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Dokumen yang Wajib dibawa saat pencoblosan
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS. Adapun dokumennya yaitu:
- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa Surat Keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Itulah dokumen yang perlu dibawa saat pencoblosan Pilkada 2024. Suara setiap individu sangat berharga dan pantang untuk disia-siakan.
Penulis: Anwar Arya Wijaya ( Mahasiswa Magang UTM)









