KPU Kota Malang Siapkan Layanan Pindah Memilih, Ini Syarat dan Caranya

Hari Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilwali Malang Diserahkan ke KPU

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, melalui Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang, Nur El Fathi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk segera memanfaatkan layanan pindah memilih.

Sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Nur El Fathi mengatakan layanan pindah memilih bisa dilakukan terhitung mulai dari H-30 dan H-7 sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Perlu diketahui, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Pindah memilih itu ada dua tahapan, pertama itu yang sampai H-7 dan kemudian hingga H-30 hari pemilihan. Kami sudah ada pusat informasi di nomor 082230088283, tetapi kami sarankan datang langsung ke kantor kami,” kata Nur El Fathi.

Nur El Fathi menjelaskan, nantinya setiap calon pemilih yang akan mengajukan pindah memilih harus tetap mencantumkan persyaratan yang sudah ditetapkan KPU Kota Malang. Seperti menunjukkan surat tugas yang harus disertai tanda tangan dan stempel dari perusahaan bagi para pemilih yang berstatus pekerja.

“Misalnya di warga Kota Malang terus dapat penugasan atau kuliah di Surabaya saat hari pemungutan suara maka akan mendapatkan satu surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur. Sedangkan kalau hanya pindah domisili atau tetap di satu daerah tetap dapat dua surat suara,” terang Nur El Fathi.

Nur El Fathi menjelaskan syarat bagi masyarakat untuk mengajukan pindah memilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Nur El Fathi menambahkan, para pemilih ini akan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) apabila sudah mengurus layanan pindah memilih.

“Kalau tidak masuk DPT dia tidak bisa mengurus pindah memilih, tetapi hanya bisa memilih sesuai di TPS terdekat dengan menggunakan KTP. Nanti dia masuk ke dalam daftar pemilih khusus,” jelasnya.

Nur El Fathi menyampaikan tenggat waktu mengurus pindah memilih bergantung pada kategori atau urgensinya, yakni untuk masa pengurusan H-30 adalah orang pindah domisili, menjalani rehabilitasi narkoba dan berstatus pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Sedangkan untuk H-7 antara lain seperti sedang menjalani rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara. (mg1/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com