Pria di Malang Tertipu Dukun Ngaku Gandakan Uang Hingga Rp 5 Miliar

Tersangka yang merupakan dukun gadungan, Rinang Pujiono (Humas Polres Malang for blok-a.com)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Rinang Pujiono, warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berhasil dibekuk polisi usai dilaporkan melakukan aksi penipuan di wilayah Kabupaten Malang. Ia diduga kerap melakukan penipuan dengan modus menggandakan sejumlah uang.

Pria  yang ngaku dukun ini berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang. Dia mengklaim bahwa dirinya mampu melipatgandakan uang dengan jumlah yang cukup fantastis.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu korban yang berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara meceritakan, awal mula korban bertemu dengan pelaku yakni di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal Kecamatan Pagelaran.

“Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, pelaku mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” terang Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (26/7/2024).

Untuk melabui korban, pria yang ngaku dukun tersebut menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya.

Sementara itu, korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis pelaku dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Pada pertemuan berikutnya, pelaku yang berusia 60 tahun itu melancarkan aksinya dengan meminta korban menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar.

Usai mendapatkan uang dengan nominal yang diminta, pelaku kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban. Ia pun juga berpesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” katanya.

Namun karena ada kejanggalan yang dirasakan korban, kemudian pada tanggal 13 Juni 2024, akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh dukun gadungan tersebut. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambah Ipda Dicka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim pelaku hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” pungkas Dicka. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com