blok-a.com – Mudik ke kampung halaman menjadi tradisi yang ditunggu-tunggu bagi perantau di momen libur jelang Lebaran seperti saat ini.
Tradisi tahunan satu ini selalu dinantikan karena menjadi momen berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman.
Karena menempuh perjalanan yang panjang dan melelahkan, banyak pemudik menjadikan momen mudik untuk tidak berpuasa. Lantas bagaimana hukum puasa bagi pemudik?
Dilansir dari akun YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, semua orang yang menumpuh perjalanan jauh seperti mudik Lebaran boleh tidak menjalakan puasa. Namun, terdapat kriteria khusus menurutnya.
Yang pertama, tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 85 kilometer. Ia menegaskan, kriteria tersebut bukan perkara susah atau tidaknya jarak tempuh melainkan waktu tempuhnya.
“Kriteria khusus bukan persoalan susah atau tidak susah (jarak tempuhnya), namun karena lamanya jarak tempuh,” kata Buya Yahya dilansir di akun YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (6/4/2024).
Begitupun, bagi mereka pemudik yang menemupuh kendaraan pesawat, maka jarak tempuh yang menjadi penentu. Ia menambahkan, membatalkan puasa juga tidak harus setelah menempuh perjalanan tepat 84 kilometer.
Pemudik bisa membatalkan puasa saat sudah memulai perjalanan. Sehingga tidak harus dibatalkan saat sampai tujuan.
“Sehingga tidak berpatokan dengan jarak tempuh yang sudah dilalui, namun tujuannya dari tempat tinggal kita tidak kurang dari 83 kilometer,” jelasnya.
Buya Yahya juga menegaskan, bahwasanya berpuasa bagi pemudik tidak wajib.
Namun begitu, ia mengatakan, jika puasa ringan baginya (pemudik) maka akan lebih baik tetap dijalankan.
“Berbeda-beda antra orang, disebutkan jika puasa ringan baginya maka lebih baik dia berpuasa. Bukan lebih baik berpuasa, namun jika berat maka jangan berpuasa,” pungkasnya. (ptu/lio)









