Blitar, blok-a.com – Ratusan karyawan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar, Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat, setelah lebih dari enam bulan dirumahkan, tanpa status yang jelas dari PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.
Kedatangan ratusan karyawan dan karyawati kedua PT tersebut, diterima Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluya beserta beberapa anggota, diantaranya Ridho Handoko, M Hardita Magdi, Adi Santoso, dan Purwanto.
Di depan Komisi II DPRD Kota Blitar perwakilan karyawan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menyampaikan keluhan dan nasib mereka yang belum jelas (dirumahkan).
Ratusan karyawan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya tersebut, menuntut agar ada kepastian status dari perusahaan, karena selama ini merasa digantung. Perusahaan diminta untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai terjadi PHK, dan perusahaan wajib mengeluarkan paklaring.
Jika terjadi PHK masal, perusahaan diminta memberikan hak-hak karyawan/karyawati berupa uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi II DPRD Yohan Tri Waluya mengatakan, atas keluhan dan pengaduan karyawan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, Komisi II akan segera menindak lanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kalau kita simak dari perusahaan ini, tidak ada kejelasan. Padahal di Undang-undang Ketenagakerjaan sudah sangat pasti. Kalau memang perusahaan ini pailit atau bangkrut, uang pesangon ini harus benar-benar dikeluarkan untuk semua karyawannya,” kata Yohan Tri Waluya.
Dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil Dinas UMKM dan Tenagakerja, serikat buruh PT Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya, maupun pihak manegemen atau direksi perusahaan.
“Kita pingin segera ada kepastian yang jelas terkait nasip para pekerja ini dari perusahaan,” jelasnya.
Yohan menambahkan, kalau seperti yang disampaikan, bahwa mulai Juli 2022, mereka bekerja kadang seminggu hanya 2 kali, kadang per 8 hari hanya 1 kali kerja.
“Ini kan, kalau kita menyimpulkan seakan-akan tidak ada kepastian. Nah ini yang harus kita perjuangkan,” tandasnya.
Sementara, koordinator PT Pura Perkasa Jaya, Andik Samsul Huda menyampaikan kronologi sebelum dan sesudah dirumahkan. Diantaranya, pada Juli 2022 biasanya masuk 6 hari kerja, menjadi 5 hari kerja. Pada Oktober 2022 masuk satu minggu 2 kali. November 2022 untuk karyawan harian masuk 8 hari sekali, dan untuk karyawan borongan tidak masuk sama sekali tanpa ada uang pesangon.
Baru tanggal 12 Desember 2022, mendapat uang tunggu sebesar 25 % dari upah karyawan, yaitu sekitar Rp 14.800. Itupun keputusan sepihak, tanpa ada kesepakatan dengan pihak karyawan borongan, dan harian. Bahkan memasuki bulan Mei 2023, uang tunggu mulai tersendat dan diberikan di bulan Juni 2023.
Andik berharap agar hak-hak karyawan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya segera diberikan dan terpebuhi semuanya.
“Harapannya hak-hak kita sebagai karyawan terpenuhi semua. Jika sewaktu-waktu ada putusan PHK, pesangon kita itu bisa dipebuhi semua olehbperusahaan, dan dari BPJS Ketenagakerjaan juga dipenuhi semuanya,” pungkasnya.
Jumlah karyawan karyawati PT Bokor Mas ada 451 karyawan, terdiri dari karyawan borongan 350 orang, harian 11 orang, dan kontrak 90 orang.
Sedangkan PT Pura Peekasa Jaya ada 127 karyawan, terdiri dari 67 karyawan giling, pethet 19 orang, verpack 33 orang, dan karyawan harian ada 8 orang. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar