Kabupaten Malang, blok-a.com – Banyakanya kasus pernikahan siri berdampak pada meningkatnya permohonan penetapan asal-usul anak tanpa bapak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Angka permohonan tersebut terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya, tercatat sebesar 51 permohonan yang diterima dan 37 permohonan diputus di tahun 2022.
Sedangkan di tahun 2021, tercatat 33 permohonan yang diterima sedangkan 24 permohonan diputus.
Kepala Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan salah satu yang menjadi faktor utama peningkatan permohonan anak tanpa bapak tersebut adalah tingginya riwayat penikahan siri yang tak kunjung diresmikan hingga anak tersebut lahir.
“Pengajuan asal usul anak, biasanya diajukan oleh pasangan yg belum menikah secara resmi, atau diragukan anak tersebut sebenarnya dari siapa,” terang Khairul saat dikonfirmasi pada Rabu (25/01/2023).
Khairul menjelaskan, permohonan asal-usul anak ke PA seringkali dilakukan oleh pasangan yang memiliki riwayat menikah siri. Sebab, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak bisa langsung dibuatkan akta lahir atas nama bapak.
”Kalau nikah siri kan tidak punya surat nikah. Mereka harus mengurus ke Pengadilan Agama agar sang anak bisa memiliki hak yang sama seperti anak yang lain pada umumnya,” lanjutnya.
Namun, kata Khairul, tidak semua pengajuan diterima oleh PA Kabupaten Malang, beberapa perkara bahkan diputus.
Selanjutnya, setelah pengajuan diputusk, akan ada penetapan status mereka yang dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab.
Sementara itu, saat disinggung terkait faktor Married By Accident (MBA), Khairul membenarkan hal tersebut. Namun, dikatakannya, PA Kabupaten Malang tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang terpenting sebelum anak lahir sudah menikah resmi secara hukum.
“Kalau hamil kecelakaan lalu segera menikah resmi tidak jadi problem. Kalau tidak segera menikah resmi sampai anak lahir, ini yang jadi problem,” pungkasnya.









Balas