Kota Malang, blok-a.com – Akibat kemoloran pengerjaan gorong gorong Dieng Kota Malang, pelaksana proyek diperkirakan akan tebus denda sebesar Rp 46,8 Juta.
Pengerjaan proyek gorong gorong itu seharusnya selesai di tanggal 25 Desember 2022 lalu, namun pihak proyek tak mampu menyelesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, hal tersebut membuat dirinya harus menganggung penalti sesuai perjanjian awal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung melalui Staf Analis Sumber Daya Air, Bidang Binamarga, Yocky Agus Firmanda membenarkan hal tersebut.
“Akhir kontrak itu sudah di sekitar tanggal 25 Desember 2022. Itu (penalti) sudah bergerak dari sana, sampai kemarin di tanggal tiga waktu pengaspalan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Blok-a.com pada Kamis (4/01/2022).
Dari penjelasan Yocky, penalti tersebut telah berjalan mulai tanggal 26 Desember 2022 hingga masa pengerjaan selesai di tanggal 3 Januari 2023. Dengan demikian masa penalti tersebut berjalan selama 9 hari pengerjaan.
Sementara itu, saat disinggung terkait besaran denda penalti, Yocky tak menyebut besarannya. Ia hanya mengatakan proyek akan diberikan denda sebesar 1:1000 mil dari nilai kontrak.
Namun, meskipun demikian, besaran denda penalti tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pasal 79 ayat 4 dijelaskan, denda keterlambatan sebesar 1:1000 dari nilai proyek, untuk setiap harinya.
Oleh karena itu, berdasarkan Perpres tersebut, karena nilai proyek drainase Dieng Rp 5,2 Miliar. Maka hasil perhitungan denda keterlambatan per harinya mencapai Rp 5,2 Juta.
Sedangkan waktu penalti terhitung 9 hari. Alhasil, hitungan denda yang harus dibayarkan yakni Rp 5,2 Juta x 9 (hari). Atau dengan jumlah total diperkirakan sebesar 46,8 Juta.
Dari pantauan Blok-a.com di lapangan, pengerjaan tersebut belum sepenuhnya rampung. Beberapa titik lubang masing terpasang police line dan belum tertutup.
Hal tersebut kembali dibenarkan oleh Yocky, ia mengatakan dari tanggal 4 Januari proyek sedang dalam proses pemerliharaan yang diperkirakan dalam minggu ini akan segera rampung.
“Penutupannya insyaallah di minggu-minggu ini. Nunggu normalisasinya selesai. Tahap masa pemeliharaan, jadi memang kewajibannya pelaksana untuk memelihara saluran itu biar normal,” pungkasnya.
(ptu/bob)










Balas
Lihat komentar