Kota Malang, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sebut hasil pungutan pajak restoran di tahun 2022 alami kenaikan hingga tembus target.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan di tahun 2022 pajak restoran di Kota Malang telah tembus target. Yakni sebesar Rp 106 Miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp 105 Miliar.
Bahkan, selama libur natal dan tahun baru (nataru) per tanggal 24 hingga 31 Desember. Handi mengatakan kenaikan pajak tersebut mencapai 84,49% perharinya.
“Kalau target pajak resto itu tercapai. Kalau resto itu targetnya 105 miliar, itu kita dapatkan 106 miliar,” tutur Handi saat dikonfirmasi awakmedia pada Selasa (3/01/2023).
Namun, sayangnya pajak hotel Kota Malang di tahun 2022 tidak mencapai target yang ditetapkan. Dikatakan Handi, target pajak hotel yang ditentukan sebesar Rp 55 Miliar sedangkan capaiannya hanya di angka Rp 45,2 Miliar.
Menurut analisanya, penurunan pendapatan pajak hotel tersebut disebabkan adanya upaya yang dilakukan hotel untuk kembali bangkit pasca pandemi Covid-19 di awal tahun hingga pertengahan tahun 2022.
“Hotel ini kan dibeberapa bulan awal-awal tahun 2022 sampai pertengahan, kita masih ada PPKM dan sebagainya. Lost kita banyak di waktu-waktu tersebut. Jadi mengejar di akhir tahun juga gak bisa,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam analisanya selama 3 bulan terakhir tahun 2022. Hotel-hotel di Kota Malang hanya dipenuhi pengunjung di hari Jum’at dan Sabtu saja.
“Hari Minggu malah turun. Biasanya kan Jum’at sampai Minggu. Ini sepertinya orang luar kota hari Sabtu sore sudah meninggalkan Malang. Okupansinya naik di Sabtu. Karena 80-90 persen wisatawan dari luar kota,” jelasnya.
Sementara itu, untuk rekapitulasi hasil pungutan pajak daerah tertinggi didapatkan oleh pajak Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Lonjakan tersebut menurutnya terjadi karena banyaknya jual beli properti sebab adanya sale akhir tahun 2022.
“Kenaikan yang paling tinggi di BPHTB. Mulai dari tanggal 26 sampai 31 Desember, itu kita dapat 20 miliar di BPHTB. Jadi BPHTB itu kan 5 persen, berarti nilai transaksinya cukup tinggi,” pungkasnya.
(ptu/bob)








Balas
Lihat komentar