Kiat Sukses Pemkot Malang Raih Investasi 2022 Jauh Lebihi Target

Profil Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Profil Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, Blok-a.com – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang berhasil capai investasi lebih dari target Pemerintah Kota hingga mencapai angka 4,3 Triliun, Rabu (9/11/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) terus upayakan implementasi Good Goverment dengan mempermudah proses pelayanan publik di Kota Malang.

Berbagai upaya juga dilakukan oleh Pemkot untuk meningkatkan investasi di Kota Malang. Salah satunya dengan mempermudah perizinan pelaku UMKM yang diberikan oleh Disnaker Kota Malang.

Pemkot pun telah menyediakan legalitas atau payung hukum berbentuk Peraturan Daerah yang bertujuan untuk peningkatan investasi di Kota Malang.

Legalitas tersebutu yakni, Ranperda penanaman modal, Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pansus), Ranperda Insentif dan kemudahan investasi (2023), Peta potensi investasi peta, Promosi invest, Review Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta digitalisasi layanan publik yang selanjutnya dijalankan oleh setiap OPD Kota Malang.

Sedangkan, upaya yang terus digencarkan oleh Disnaker berbuah manis, pasalnya Disnaker berhasil mencapai target investasi yang diberikan Pemkot Malang sebesar 1,3 Triliun. Bahkan Disnaker berhasil mencapai target dengan angka jauh lebih tinggi yakni 4,3 Triliun.

“Target yang sudah diberikan kepada kami investasi sebesar 1,3 Triliun sekarang sudah terlampaui, investasi sekarang 4,3 Triliun yang ada di Kota Malang,” tegasnya.

Terkait perizinan usaha, Disnaker telah menerapkan sistem Online Sigle Submission (OSS) di antaranya yakni perizinan NIB untuk pelaku UMKM di Kota Malang.

Lebih lanjut, Arif menuturkan pada intinya Disnaker berupaya mempermudah terkait perizinan untuk pelaku UMKM di Kota Malang.

“Kami memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada pelaku usaha di Kota Malang. Tapi tentunya ada konsekuensi khusus dari pelaku usaha ini. Ketika izin usahanya sudah ada wajib dilaporkan,” tegasnya.

Sehingga Disnaker dapat memberikan pemantauan terkait peningkatan modal, total investasinya serta kendal apa yang sedang di alami pelaku UMKM.

Namun jika ditemukan kendala terkait pelaporan secara online, Arif menuturkan Disnaker bersedia untuk membantu UMKM agar dapat melakukan pelaporan melalui Mall Pelayanan Publik yang bertempat di Ramayanan Kota Malang.

“Seandainya belum bisa untuk memberikan pelaporan, kami di MPP siap membantu untuk memberikan pendampingan berkaitan pelaporan,” pungkasnya.

(ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com