Pemkot Malang Siap Terapkan Ducting Kabel Utilitas pada 2026

Wali Kota Malang Sutiaji rapikan kabel provider di Jalan Kawi, Rabu (14/09/2022) (blok-A.com/Putu Ayu)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan kesiapan untuk merealisasikan program ducting atau penanaman kabel utilitas ke dalam tanah pada tahun 2026. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya menata kabel udara yang selama ini dinilai semrawut, mengganggu estetika kota, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan Pemkot Malang secara kebijakan sudah mengarah pada penerapan ducting. Saat ini, pemerintah daerah tinggal memperkuat regulasi sebagai dasar hukum agar pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami sudah mengarah ke sana. Tinggal regulasinya saja yang belum. Nanti bisa berbentuk Perda atau regulasi lainnya. Setelah itu tinggal implementasi,” ujar Wahyu, Selasa (6/1/2026).

Menurut Wahyu, dari sisi kesiapan teknis, Pemkot Malang telah siap menjalankan program tersebut. Penataan kabel utilitas akan dilakukan secara bertahap dengan menetapkan kawasan-kawasan prioritas terlebih dahulu.

“Kesiapannya sudah. Tahapannya nanti kita tentukan kawasan prioritas dulu. Tinggal bagaimana skema pelaksanaannya, apakah dengan pihak ketiga, melalui CSR, atau menggunakan APBD,” jelasnya.

Ia menyebut, kawasan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi dan daya tarik bagi masyarakat maupun wisatawan akan menjadi fokus awal pelaksanaan program ducting. Salah satunya adalah kawasan Kayutangan Heritage, yang selama ini menjadi ikon wisata Kota Malang, serta sejumlah ruas jalan protokol.

“Yang pasti kawasan yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas utama,” imbuhnya.

Wahyu optimistis program ducting sudah dapat mulai direalisasikan pada tahun 2026. Namun, terkait kebutuhan anggaran, Pemkot Malang masih melakukan kajian untuk menentukan skema pembiayaan yang paling efektif dan realistis.

“Insyaallah 2026 sudah bisa kami lakukan. Untuk anggarannya, apakah nanti kerja sama dengan pihak ketiga, CSR, atau APBD, itu yang sedang kami siapkan,” katanya.

Sebagai langkah awal sebelum implementasi, Pemkot Malang juga telah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan utilitas atau provider. Pemberitahuan tersebut dilakukan agar para provider memiliki waktu persiapan dan tidak kaget saat penataan kabel mulai diterapkan.

“Kami sudah mengingatkan para provider bahwa kami akan menata kabel-kabel ini supaya tidak semrawut dan akan ditanam di dalam tanah. Jangan sampai nanti mendadak tanpa persiapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan provider terkait rencana penataan kabel utilitas tersebut.

“Respons mereka ya mau tidak mau harus mengikuti kebijakan kami. Karena ini kebijakan pemerintah. Maka regulasi itu penting untuk memperkuat langkah kami,” tegas Wahyu.

Sementara itu, dari sisi legislatif, dukungan terhadap penataan kabel utilitas juga disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief. Ia menilai persoalan kabel udara yang ruwet sudah lama menjadi keluhan masyarakat.

“Secara visual dan estetika, ada istilah sampah kabel di Kota Malang karena sudah sangat semrawut. Banyak masyarakat menyampaikan masalah tersebut,” ujar Dito.

Menurutnya, penataan kabel di Kota Malang sudah saatnya dilakukan secara serius dan terencana. Pemkot Malang didorong untuk mulai mengurangi keberadaan kabel udara secara bertahap dan menggantinya dengan sistem kabel tertanam.

“Penataan kabel di Kota Malang harus mulai dilakukan,” jelasnya.

Dito mengatakan, apabila Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel telah diselesaikan, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Pemkot Malang dapat menyediakan infrastruktur bersama bagi para penyedia layanan utilitas.

Saat ini, setiap penyelenggara jaringan memiliki tiang sendiri-sendiri, yang berdampak pada banyaknya tiang dan kabel di ruang publik.

“Kalau sekarang semua provider punya tiang sendiri-sendiri. Bisa saja Pemkot Malang menyiapkan satu tiang untuk semua provider,” terangnya.

Ia menambahkan, konsep penanaman kabel di dalam tanah telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia. Kota Malang dinilai perlu mengikuti langkah tersebut agar tatanan visual kota menjadi lebih rapi, aman, dan elegan.

Meski implementasinya di berbagai daerah masih tergolong baru, Dito menilai kebijakan ducting menunjukkan arah pembangunan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan kawasan heritage serta peningkatan kualitas ruang publik di Kota Malang. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com