Kota Malang, blok-A.com – Wali Kota Malang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Malang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali kota atas pendangan umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kota Malang tahun 2022-2042.
Dalam penyampaiannya, Wali kota Malang, Sutiaji menyampaikan proses pembahasan RTRW kali ini memerlukan waktu yang cukup panjang, ia mengatakan proses RTRW memerlukan audit penggunaan kawasan yang panjang, sejak tahun 2015 hingga 2022 kini baru ditemukan perizinannya dari pusat. Sutiaji pun memperumpamakan proses RTRW ini seperti merenovasi rumah.
“RTRW saat ini tidak sama seperti IKN (Ibu Kota Negara), kalau IKN tanah kosong dibuat, kalau RTRW ini sifatnya seperti renovasi rumah,” paparnya saat ditemui di ruang rapat DPRD kota Malang.
Sutiaji mengatakan, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2021 tentang RTRW, pada PP tersebut telah dijelaskan pula terkait zonasi yang telah ditetapkan terkait RTRW.
Terlebih menurutnya, yang perlu ada kesesuaian dan penguatan di kota Malang adalah kawasan kawasan pendidikan, yang sebelumnya pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Malang tahun 2017 kawasan pendidikan hanya boleh 4 lantai yang artinya 12 hingga 20 meter.
“Nah ini di luruskan semua, kawasan pendidikan tidak ada batasan jumlah ketinggian bangunan, terus ketinggian bangunan secara makro sekarang maksimal dikasih 125 meter, kurang lebih 25-30 lantai. Ini sudah di komunikasikan dengan penerbangan menganggu atau tidak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sutiaji berkomitmen dalam waktu 20 tahun kedepan Kota Malang akan memfokuskan untuk memenuhi kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebanyak 20 persen sesuai dengan ketentuan.
“RTH di kota Malang hitungan terakhir di angka 17 koma sekian, berarti kita kurang 2 koma sekian. Tentu dalam jangka 20 tahun kita akan berkomitmen memenuhi entah satu tahun satu sampai tiga hektar atau berapa,” tambahnya.
Kedepannya, Sutiaji mengatakan akan berinisiasi untuk menambahkan RTH berupa TPU (Tempat Pemakaman Umum) sebesar 200 hektar demi memenuhi ketentuan yang ada bahwa setiap daerah harus memiliki 20 persen dari total keseluruhan luas wilayah merupakan RTH publik.
“Itulah yang kemarin kita menginisiasi dengan Pak Wawali untuk makam yang 100 hektar itu, kalau sudah bisa dibeli kan secara otomatis limit kita kearah terpenuhnya 20 persen RTH publik,” pungkasnya.









