Surabaya, blok-a.com – Apa saja ruang laut yang dimanfaatkan di Jawa Timur? menyusul banyaknya isu pertambangan pasir besi.
Dalam paparan di salah satu forum resmi Nasional, terungkap bahwa tata ruang laut Provinsi Jatim sendiri yakni terbagi dari.
Satu, pencadangan atau indikasi kawasan konservasi seluas 202.819 Hektare (Ha).
Zona industri seluas 10.311 Ha, kawasan konservasi lainnya seluas 16.719 Ha, zona blue carbon seluas 10.059 Ha, zona pelabuhan laut seluas 43.924 Ha, zona perikanan budidaya seluas 308.979 Ha, zona perikanan tangkap seluas 4.521.736 Ha, dan zona pariwisata seluas 6.140 Ha
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang hadir di acara penutupan seminar Nasional, maritim yang digelar PWI Jatim, terus berupaya melakukan berbagai strategi pengelolaan ruang laut melalui proses integrasi tata ruang laut dengan tata ruang darat.
Bahkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang laut, penetapan kawasan konservasi perairan pesisir, sosialisasi serta edukasi pemanfaatan ruang laut secara masif.
Menurutnya, potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Jatim yakni luas laut 5.202.579,34 Ha, garis pantai 3.543,54 km, kapal penangkap ikan sebanyak 50.979 unit.
Kemudian destinasi wisata 218 lokasi, dengan jumlah ekspor 385.083 ton, instalasi migas 66 unit, jumlah pulau 504 pulau, jumlah pembudidaya 276.670 orang, nelayan 235.578 orang, terminal khusus 67 unit, usaha pengolahan dan pemasaran 26.070 unit, pelabuhan umum 121 unit, pelabuhan penyeberangan 16 unit.
Sedangkan untuk hasil perikanan budidaya pada 2020 sebanyak 1.264.569,21 ton.
Pada 2021 sebanyak 1.292.451,68 ton, pada 2022 sebanyak 1.314.043,12 ton.
Kemudian perikanan tangkap di 2020 sebanyak 508.389,46 ton, pada 2021 sebanyak 533.084,12 ton, pada 2022 sebanyak 598.317 ton.
Sedangkan Garam rakyat, pada 2020 sebanyak 396.253,54 ton, pada 2021 sebanyak 740.414,08 ton, dan di 2022 sebanyak 402.845,84 ton.
Hal tersebut kemudian membuat Jatim meraih sejumlah penghargaan di tingkat nasional.
Di antaranya, peringkat I nasional Perikanan Tangkap sebanyak 598.317 ton.
Kemudian peringkat I nasional ekspor perikanan sebanyak 385.083 ton.
Peringkat I nasional produksi garam sebanyak 402.845,839 ton.
Dan, peringkat III nasional perikanan budidaya sebanyak 1.314.043,026 ton.
Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharyanto, menegaskan, demi menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat bidang kelautan sangat penting menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif.
Untuk itu, ekonomi biru menempatkan perkembangan aspek keberlanjutan ekosistem laut sebagai prioritas dalam menumbuhkembangkan sektor-sektor ekonomi kelautan.
Ekonomi biru juga menempatkan rencana tata ruang laut sebagai panglima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus mengacu kepada rencana tata ruang laut. Rencana tata ruang merupakan bagian mendasar di dalam rangkaian proses penataan ruang laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem dan keberlanjutan aktivitas sosial ekonomi di ruang laut,” katanya.
Menurutnya, penataan ruang laut juga menjadi salah satu dari 11 misi dalam mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia.
“Menata ruang laut sangat diperlukan untuk menghindarkan terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya kelautan terlebih-lebih laut bersifat common property, atau milik bersama. Di ruang laut semua pihak dapat mengklaim untuk menguasai pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan mulai dari permukaan laut, hingga di dasar laut,” terangnya.
“Apabila keadaan semacam ini kita biarkan terus terjadi tanpa pengaturan pemanfaatan kerja maka negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai ekologis,” imbuhnya.
Di momentum ini, Khofifah melakukan pencanangan penanaman titik terumbu karang (Coral Spot) pada Perairan Bangsring Banyuwangi yang diberi nama Kolaboratif-Inovatif-Produktif (KIP).
Selain itu, juga dilakukan deklarasi laut bersih ‘stop buang sampah dan limbah laut oleh 14 stakeholder antara lain, Kepala Kantor Kesyabandaraan utama Tanjung Perak, Ketua konsorsium Mitra Bahari Jatim, Ketua asosiasi pengusaha pelayaran rakyat Jawa Timur, forum masyarakat kelautan, maritim dan perikanan, SKK Migas Jabanusa, Ketua ikatan pengusaha industri kapal dan lepas pantai indonesia, dan ketua himpunan ahli pengelola pesisir.
Kemudian ketua kesatuan nelayan tradisional Indonesia, Ketua DPC Indonesia nasional shipwoners association Surabaya, ketua forum masyarakat tambak, ketua seksi wartawan kepelabuhanan dan kemaritiman PWI Jatim, ketua asosiasi perusahaan tambang Jatim,
kelompok masyarakat pengawas, serta asosiasi produsen pengolahan dan pemasaran produk perikanan.
Deklarasi laut bersih ini merupakan upaya menghentikan membuang sampah dan limbah ke laut.
Demi kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem, ekonomi biru, serta pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).(kim/lio)
Discussion about this post