Kota Malang, blok-A.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tegaskan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus hukum bukan kasus politik, Jumat (23/09/2022).
Mahfud MD buka suara terkait kasus Luka Enembe, ia menyebutkan kasus tersebut merupakan kasus hukum bukan kasus politik. Atas dasar Undang – undang dan aspirasi mausyarakat Papua, agar Lukas Enembe diproses secara hukum.
“Indikasinya korupsinya sudah cukup secara hukum dan sudah ditetapkan oleh,” Papar Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 Miliar.
“Itu merupakan bukti awal yang sudah bisa menjerat dia, karena sudah ada yang mentransfer, uangnya dari mana dan untuk apa ,” tambahnya.
Selanjutnya, Mahfud MD juga menjelaskan Rp 1 miliar merupakan bukti awal, akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, Gubernur Papua tersebut sudah terjerat di beberapa kasus korupsi sebanyak puluhan bahkan ratusan Miliar.
“Lukas Enembe juga terjerat kasus korupsi sebesar Rp 566 Miliar, kemudian dugaan korupsi selanjutnya Rp 71 Miliar kontan sekarang kita tahan kita blokir,” tambah.
Lebih parahnya, Papua mendapatkan predikat Wajar Tanap Pengecualian (WTP) dari Mentri Keuangan dalam pengelelaan keuangan sebahyak tuju kali.
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak semua wilayah yang mendapat predikat WTP terbebas dari kasus korupsi.
“WTP tidak menjamin perilaku korupsi, WTP hanya penyesuaian transaksi yang dimaksukkan dalam laporan keuangan daerah,” jelasnya.
Menurut Mahfud MD tiga penyebab korupsi didalam wilayah yang memiliki WTP yakni bisa dilakukan dengan, ada yang tidak ditransaksikan, kemdian yang kedua ada kickback, kemudia yang ketiga ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Terkait banyaknya pembangunan infrastuktur di Papua seperti pembangunan jalan, Mahfud MD mengatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari PUPR Pusat.
KPK pernah melakukan pemeriksaan namun tidak bisa dilakukan pemeriksaan dan hanya sebatas melakukan perbaikan laporan keuangan transaksi, sementara dibalik transaksi tersebut KPK dan PPATK menemukan dugaan korupsi.
“Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah selama opsus sebanyak Rp 1.007 Triliun sejak zaman 2001, sedangkan zaman Lukas Enembe ditemukan sebayak lebih dari Rp 500 Triliun, dana tersebut tidak menjadi apa apa dan rakyatnya tetep miskin.
Diakhir Mahfud membeberkan, terkait program bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk rakyat Papua namun hingga sekarang rakyat masih miskin saja.
“Di Papua itu, perkepala penduduk medapatkan bantuan Rp 14,7 Juta, sedangkan di Papua barat sebanyal Rp 10 Juta, perbandingannya di Papua Timur itu hanya Rp 4 Juta, bayangkan saja banyak program yang pemerintah berikan namun rakayat Papua masih misikin,” pungkasnya.
(ptu/bob)










Balas
Lihat komentar